Sosialisasi Peserta sosialisasi dari berbagai desa di Modoinding menyimak materi terkait mandat hukum pemberdayaan perempuan.(Ist)

MINSEL, Klikjo.id — Program sosialisasi DP3A Minsel di Kecamatan Modoinding berlandaskan sejumlah regulasi penting yang menempatkan pemberdayaan perempuan sebagai urusan wajib pemerintah daerah.

Regulasi tersebut antara lain, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan pemerintah daerah mengelola urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

UU No. 7 Tahun 1984, pengesahan CEDAW, yang menegaskan perlunya tindakan afirmatif untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan.

Peraturan Daerah Kabupaten Minsel terkait RPJMD dan rencana kerja tahunan DP3A, yang mengatur penguatan kelembagaan perempuan secara berkelanjutan.

DP3A Minsel menilai bahwa penguatan lembaga perempuan merupakan implementasi nyata dari mandat regulasi tersebut.

“Kegiatan ini bukan sekadar rutinitas, tetapi kewajiban negara melalui pemerintah daerah untuk memastikan perempuan memiliki ruang dan kapasitas yang setara dalam pembangunan,” tutur Kepala DP3A Minsel, dr. Erwin Schouten.(**)