AGENDA: Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka Penetapan Propemperda 2026, Penyampaian Laporan Badan Anggaran (Banggar) dan Pendapat Akhir Fraksi, serta Pendapat Akhir Wali Kota terhadap Ranperda APBD 2026.

TOMOHON, KLIKJO.ID- DPRD Kota Tomohon mengesahkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 sekaligus menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Kota Tomohon Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna, Sabtu (29/11/2025). Keputusan tersebut diambil secara aklamasi oleh seluruh anggota dewan.

Adapun rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD ini membahas Penetapan Propemperda 2026, Penyampaian Laporan Badan Anggaran (Banggar) dan Pendapat Akhir Fraksi, serta Pendapat Akhir Wali Kota terhadap Ranperda APBD 2026.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Ferdinand Mono Turang, didampingi para wakil ketua Donald Pondaag dan Jeffry Polii, serta dihadiri seluruh anggota dewan.

Wali Kota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk SH, Wakil Wali Kota Sendy Gladys Adolfina Rumajar SE MIKom, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah Edwin Roring SE ME, dan pejabat Pemkot Tomohon turut hadir dalam sidang tersebut.

Ketua Bapemperda DPRD Tomohon, Fecky Kosmas Rumondor melaporkan hasil penyusunan Propemperda 2026 yang memuat 4 Ranperda inisiatif DPRD dan 12 Ranperda usulan Pemkot Tomohon.

“Semua Ranperda yang diusulkan disetujui secara aklamasi,” ujarnya.

Ketua DPRD Ferdinand Turang menegaskan penyusunan Propemperda dilakukan secara ketat untuk memastikan produk hukum yang dihasilkan relevan dengan kebutuhan pembangunan, tata kelola pemerintahan, dan dinamika hukum di masyarakat.

Sementara itu, dalam agenda pembahasan APBD 2026, Anggota Banggar sekaligus Ketua Fraksi PDI-P Noldie V Lengkong menyampaikan laporan Banggar.

Tiga fraksi kemudian menyampaikan pendapat akhir masing-masing: Fraksi PDI-P oleh Rocky Andreas Polii, Fraksi Golkar oleh Joice Fanda Poluan, dan Fraksi Gerindra oleh Jeane D’Arc Paula Mamahit.

Seluruh pendapat akhir diserahkan kepada pimpinan dewan dan pemerintah daerah.

Wali Kota Caroll Senduk juga menyampaikan pendapat akhir eksekutif.

Menyimpulkan jalannya sidang, Ketua DPRD menyatakan seluruh fraksi dan pemerintah daerah sepakat melanjutkan Ranperda APBD 2026 ke tahap evaluasi dan penetapan.

“Ranperda ini disetujui secara aklamasi oleh seluruh anggota DPRD Kota Tomohon,” tegasnya.

Sebelum penandatanganan berita acara persetujuan bersama, Sekretaris DPRD Steven Waworuntu membacakan Naskah Keputusan DPRD.

Rapat ditutup dengan penyerahan Ranperda APBD 2026 dari Ketua DPRD kepada Wali Kota.

Di akhir sidang, Ketua DPRD mengingatkan Pemkot Tomohon untuk segera menyampaikan Ranperda APBD 2026 kepada Gubernur Sulawesi Utara guna dievaluasi, sesuai ketentuan PP No. 12 Tahun 2019 yang mengatur batas waktu maksimal tiga hari setelah persetujuan bersama.(REQ)