Foto : Ist

MINSEL, Klikjo.id  –Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Minahasa Selatan, dr. Erwin Schouten, mengingatkan kembali lima hak utama perempuan yang diatur dalam Konvensi CEDAW (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women).

Konvensi yang ditetapkan PBB pada 1979 itu menjadi landasan penting perlindungan perempuan.
Berikut lima hak utama perempuan menurut CEDAW

Pertama Hak dalam Ketenagakerjaan, Perempuan berhak atas kesempatan kerja yang sama dengan laki-laki, termasuk proses seleksi, fasilitas kerja, tunjangan, dan upah.
Perempuan tidak boleh diberhentikan karena kehamilan atau status pernikahan. Mereka juga berhak atas cuti melahirkan yang dibayar.

Kedua,  Hak dalam Bidang Kesehatan, Perempuan berhak memperoleh layanan kesehatan yang memadai, terutama terkait KB, kehamilan, persalinan, dan masa nifas. Negara wajib menekan angka kematian ibu melahirkan.

Ketiga,  Hak yang Sama dalam Pendidikan, Perempuan harus memperoleh kesempatan pendidikan setara dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi serta terbebas dari stereotip gender.

Keempat. Hak dalam Perkawinan dan Keluarga, Setiap perempuan berhak memilih pasangan secara bebas tanpa paksaan. Dalam keluarga, perempuan memiliki tanggung jawab dan kedudukan yang sama dengan laki-laki.

Kelima,  Hak dalam Kehidupan Publik dan Politik, Perempuan berhak memilih dan dipilih dalam proses demokrasi. Setelah terpilih, mereka berhak berpartisipasi dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.

Schouten berharap masyarakat dan pemerintah semakin memahami serta menghormati hak-hak tersebut demi terciptanya kesetaraan gender yang berkeadilan.(**)