Ferianto menegaskan bahwa PAW dilakukan sesuai aturan perundang-undangan, di mana kursi anggota dewan yang kosong karena meninggal dunia diisi oleh calon dengan suara terbanyak berikutnya dari partai yang sama di daerah pemilihan tersebut.

“Dalam aturan, jika seorang anggota dewan meninggal dunia, maka otomatis dilakukan PAW. Suara terbanyak kedua dari Perindo di Dapil 3, yakni Clief Ohee, berhak menggantikan almarhum,” jelasnya.

Terkait keterlambatan pelantikan, Ferianto menerangkan bahwa proses sempat tertunda akibat pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Gubernur di Kabupaten Jayapura dan di tingkat provinsi. Hal itu membuat penerbitan SK Gubernur harus menunggu kepala daerah definitif.

“Kami memahami prosesnya sedikit lambat karena harus menunggu Gubernur definitif menandatangani SK. Namun kami berterima kasih kepada DPRK Jayapura, Pemkab Jayapura, KPU, Bawaslu, hingga Pemerintah Provinsi Papua yang telah memproses permohonan kami hingga SK terbit,” ujar Ferianto.

Dengan pelantikan ini, Ferianto menyampaikan bahwa Partai Perindo kini kembali memiliki tiga kursi di DPRK Jayapura.

“Harapan kami, kembalinya tiga kursi Perindo dapat memperkuat kinerja kami dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat Kabupaten Jayapura. Kursi ini adalah amanah rakyat dan penyertaan Tuhan Yang Maha Kuasa,” tutupnya.(ARS)