
Foto : Dok
MINSEL, Klikjo.id — Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) memberikan peringatan tegas kepada para guru terkait praktik penilaian yang dinilai tidak objektif dan berpotensi diskriminatif terhadap siswa.
Peringatan ini disampaikan setelah muncul kekhawatiran bahwa sebagian penilaian hasil belajar siswa kerap dipengaruhi oleh latar belakang ekonomi maupun status sosial orang tua, bukan murni berdasarkan kemampuan akademik.
Kepala DP3A Minsel, dr. Erwin Schouten, menegaskan bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlakuan yang setara dalam dunia pendidikan.
Ia menilai tindakan membeda-bedakan siswa seperti memberikan perlakuan lebih baik kepada anak pejabat atau orang tua berpenghasilan tinggi merupakan pelanggaran terhadap prinsip kesetaraan.
“Kami menegaskan bahwa semua anak di Minsel berhak atas perlakuan dan penilaian yang adil di sekolah. Penilaian hasil belajar harus murni didasarkan pada capaian siswa, bukan karena amplop atau status sosial orang tua,” tegas Schouten.(**)

Tinggalkan Balasan