Ia menjelaskan bahwa program rehabilitasi tersebut dilakukan melalui metode terapi komunitas yang dilaksanakan langsung di lingkungan tertentu.

“Jumlah tersebut juga mencakup tiga lembaga, yakni dua sekolah dan satu lembaga pemasyarakatan. Mereka menjalani rehabilitasi dengan metode terapi komunitas,” ujarnya.

Kasman menyebut, para pengguna narkoba itu terjaring melalui kegiatan tes urine yang dilaksanakan di sekolah-sekolah maupun di lembaga pemasyarakatan.

Dari hasil pemeriksaan, mereka dinyatakan positif menggunakan narkoba dan selanjutnya diarahkan menjalani rehabilitasi di BNNK Jayapura.

“Setelah dinyatakan positif melalui tes urine, mereka langsung diarahkan mengikuti proses rehabilitasi sesuai prosedur yang berlaku,” jelasnya.

Selain itu, terdapat pula pengguna narkoba yang berasal dari hasil penindakan.

Namun penanganannya tetap menunggu hasil asesmen akhir untuk menentukan apakah direkomendasikan rehabilitasi atau diproses melalui jalur hukum.

“Sejauh ini kami telah mengeluarkan rekomendasi lanjutan, baik untuk rehabilitasi maupun proses hukum sesuai ketentuan,” pungkas Kasman.

Grafis Rehabilitaxi BNNK Jayapura 2025..

Total Pengguna Direhabilitasi: 26 Orang
Kelompok Terbanyak: Pelajar

Kategori Pengguna:
• Pelajar
• Mahasiswa
• ASN
• Ibu Rumah Tangga
• Pekerja Swasta

Metode Penanganan:
• Terapi Komunitas
• Rujukan Lanjutan Berdasarkan Asesmen
(ARS)

Sumber: BNNK Jayapura