Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay, S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Alamsyah Ali menjelaskan, dari hasil interogasi awal pelaku mengakui terlibat dalam aksi pengeroyokan yang terjadi pada 24 Desember 2025 di sekitar Puskesmas Waibu.
“Pelaku mengakui telah memukul korban bersama satu pelaku lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran. Aksi pengeroyokan dilakukan menggunakan tangan kosong, kayu papan, dan sempat mengancam korban dengan sebilah parang,” terang AKP Alamsyah.
Korban berinisial A.H.D. (47) dianiaya setelah menegur pelaku yang diduga mengambil ayam secara paksa dari seorang penjual. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka dan melaporkan kasus ini ke Polres Jayapura.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu kayu papan, satu bilah parang, serta satu hoodie loreng cokelat yang diduga digunakan saat kejadian.
“Saat ini pelaku telah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga terus memburu satu pelaku lainnya yang diduga turut terlibat,” tambah Kasat Reskrim.
Polres Jayapura menegaskan komitmennya menindak tegas setiap tindak kekerasan dan mengimbau masyarakat segera melapor bila mengetahui keberadaan pelaku lain yang masih buron. (ARS/**)

Tinggalkan Balasan