
Pemusnahan : Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota bersama JPU Kejaksaan Negeri Jayapura saat memusnahkan BB narkotika jenis sabu dan ganja.(Foto: Ist)
JAYAPURA KOTA, Klikjo.id –Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jayapura Kota melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba), melaksanakan pemusnahan Barang Bukti (BB) narkotika golongan I jenis sabu dan ganja, pada Rabu (7/1/2026) siang.sekitar pukul 12.00 WIT di Ruang Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota.
Barang bukti sabu seberat 1,72 gram merupakan hasil pengungkapan kasus dengan tersangka berinisial BL (45) dan tersangka dijerat dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota juga melakukan pemusnahan BB narkotika jenis ganja di halaman belakang Ampera, Kota Jayapura. Barang bukti ganja dengan berat total 3.328,97 gram dimusnahkan dari perkara yang melibatkan tersangka berinisial IH (22).
Tersangka IH terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan