Ia menjelaskan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRK Jayapura akan segera menjalankan sejumlah agenda penting, khususnya terkait pembahasan produk hukum daerah. Agenda tersebut meliputi rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif DPRK maupun raperda usulan dari pihak eksekutif.

“Agenda Bapemperda dijadwalkan berlangsung pada Januari ini, setelah itu akan dilanjutkan dengan kegiatan reses anggota DPRK,” jelasnya.

Menurut Piet, secara umum tahapan pelaksanaan kegiatan DPRK pada tahun ini tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Namun, pembukaan masa persidangan tetap menjadi tahapan wajib sebelum seluruh agenda kedewanan dapat dijalankan.

“Secara tahapan masih sama seperti tahun lalu, namun pembukaan masa persidangan ini menjadi syarat utama agar seluruh kegiatan DPRK dapat berjalan sesuai mekanisme,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Jayapura, Haris Richard Yocku, berharap Masa Persidangan I Tahun 2026 dapat menghasilkan kebijakan dan gagasan yang berpihak pada kepentingan masyarakat Kabupaten Jayapura.

“Dengan dibukanya sidang ini, tentu banyak agenda yang akan dikerjakan oleh para anggota dewan sesuai bidang masing-masing. Harapannya, melalui masa persidangan ini lahir pemikiran-pemikiran yang konstruktif demi kemajuan Kabupaten Jayapura dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.(ARS)