Kegiatan ini dilaksanakan Pemkab Minsel sebagai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara penyusunan, pengendalian, dan evaluasi dokumen perencanaan pembangunan daerah, termasuk RKPD.

“Tujuan menjaring masukan, saran, dan aspirasi dari para pemangku kepentingan terhadap Rancangan Awal RKPD sebelum ditetapkan menjadi Rancangan RKPD T/A 2027.

Dalam forum ini dipaparkan arah kebijakan pembangunan, prioritas program, serta isu-isu strategis daerah,” ujar Bupati melalui Kadis Kominfo Tusrianto Rumengan SSTP, M.Si.

Menurutnya, Rancangan Awal RKPD  2027 disusun oleh Bappelitbangda Minsel dengan berpedoman pada RPJMD  2025–2030.

Tahun 2027 merupakan tahun kedua pelaksanaan RPJMD dengan fokus kebijakan pada penguatan sumber daya manusia, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta pengembangan perekonomian masyarakat yang berkelanjutan.

Pemerintah daerah menegaskan pentingnya sinergi, integrasi, dan sinkronisasi antara perencanaan daerah dengan kebijakan pembangunan nasional dan provinsi.

Selain itu, konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga evaluasi pembangunan menjadi kunci agar pembangunan daerah berjalan efektif dan akuntabel.

Forum ini menjadi momentum strategis dalam menentukan arah pembangunan Kabupaten Minahasa Selatan ke depan, sekaligus wadah penyamaan persepsi antar pemangku kepentingan.

Diharapkan, forum ini menghasilkan masukan yang konstruktif guna penyempurnaan RKPD 2027.(WEN/**)

Sumber : Gy Diskominfo Minsel)