
Foto: Tersangka A dan W residivis kasus narkotika beserta barang bukti sabu dan ganja diamankan Polisi di kawasan Entrop, Distrik Jayapura Utara, Selasa (20/1/2026).(Ist)
JAYAPURA, Klikjo.id — Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jayapura Kota, menciduk dua pria berinisial A (31) dan W (28), diduga memiliki narkotika dan Obat Terlarang (Narkoba) jenis sabu seberat 0,51 gram dan ganja seberat 17,02 gram.
Polisi juga mengamankan alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika. Belakangan keduanya diketahui residivis, dan berhasil diciduk di kawasan Entrop, Distrik Jayapura Utara, pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 18.50 WIT.
Penangkapan dilakukan di rumah kos, Jalan Lembah Hamadi, Entrop, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

Tinggalkan Balasan