Dalam konteks pulau-pulau kecil seperti di Sangihe, Talaud, dan di Kabupaten Sitaro risiko ekologis menjadi lebih serius. Secara prinsip hukum lingkungan, wilayah dengan daya dukung terbatas wajib mendapat perlindungan ekstra. Jika tata ruang mengabaikan prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan, maka ia bertentangan dengan asas pembangunan berkelanjutan yang diakui dalam hukum nasional.
Lalu apa yang bisa dilakukan?
Pertama, mengajukan uji materiil ke Mahkamah Agung. Karena RTRW provinsi berbentuk Peraturan Daerah, maka pengujiannya berada pada kewenangan Mahkamah Agung. Jika terbukti bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi atau melanggar asas-asas hukum, Mahkamah Agung berwenang membatalkannya. Ini bukan langkah politis, melainkan langkah konstitusional.
Kedua, menggugat keputusan turunan dari RTRW di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ketika izin tambang, izin lokasi, atau persetujuan lingkungan diterbitkan berdasarkan RTRW yang bermasalah dan merugikan warga, maka keputusan itu bisa digugat. Dalam gugatan, dapat diajukan dalil pelanggaran asas-asas umum pemerintahan yang baik seperti asas kecermatan, keterbukaan, tidak menyalahgunakan wewenang, serta perlindungan kepentingan umum.
Di luar jalur pengadilan, masyarakat juga berhak mengajukan keberatan administratif, meminta informasi publik secara terbuka, serta melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman. Semua ini adalah mekanisme sah dalam negara hukum.
Tulisan ini bukan seruan emosional. Ini adalah pengingat bahwa pemerintah daerah dan DPRD bukanlah pemilik ruang, melainkan pengelola amanat rakyat. Ketika kebijakan tata ruang lebih terasa berpihak pada kepentingan ekonomi jangka pendek daripada perlindungan ruang hidup rakyat, maka kritik keras adalah konsekuensi logis dalam demokrasi.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan DPRD harus berani membuka ruang evaluasi, bukan menutup diri. Jika RTRW memang telah disusun sesuai hukum dan demi kepentingan umum, maka uji publik dan uji hukum seharusnya tidak ditakuti. Tetapi jika ada yang diabaikan, hak masyarakat adat, daya dukung lingkungan, partisipasi publik, maka memperbaikinya bukan kelemahan, melainkan kewajiban konstitusional.
Pada akhirnya, ruang adalah masa depan Sulawesi Utara. Jika ruang dikunci untuk kepentingan sempit, maka konflik agraria, krisis ekologi, dan ketimpangan sosial akan menjadi warisan pahit. Namun jika hukum ditegakkan dan partisipasi rakyat dihormati, maka tata ruang dapat menjadi alat keadilan.
Pertanyaannya kini kembali sederhana namun mendasar, apakah ruang Sulut akan dikelola untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, atau justru menjauh dari amanat konstitusi? Jawabannya tidak hanya ada di tangan pemerintah, tetapi juga pada keberanian masyarakat menggunakan hak konstitusionalnya untuk mengkritisi, menguji, menggugat, dan mengawal.(***)

Tinggalkan Balasan