Pertama, dilakukan pendataan dan verifikasi menyeluruh terhadap guru dan tenaga kependidikan yayasan.

Kedua, pemerintah mengkaji regulasi yang berlaku, termasuk kemungkinan skema bantuan hibah, subsidi, maupun afirmasi berbasis kebijakan daerah dan pusat.

Selanjutnya, sinkronisasi dengan regulasi nasional akan diperkuat agar kebijakan tetap berada dalam koridor hukum dan tata kelola keuangan daerah.

Dengan demikian, setiap program yang dirumuskan memiliki dasar hukum yang jelas dan akuntabel.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga akan menganalisis kemampuan fiskal sebagai pijakan dalam menyusun kebijakan yang berkelanjutan.

Artinya, program peningkatan kesejahteraan tidak hanya bersifat sesaat, melainkan dirancang untuk jangka panjang.