Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Bravo Turangan, menjelaskan  juknis SPMB 2026/2027 mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025.

Regulasi tersebut mengatur mekanisme penerimaan murid baru melalui empat jalur utama.

“Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 sudah sangat jelas mengatur SPMB melalui jalur afirmasi, prestasi, zonasi, dan mutasi,” ujarnya.

Selain itu, membahas ketentuan jumlah rombongan belajar (rombel) di setiap satuan pendidikan.

Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14 Tahun 2026 tentang batasan rombel.

Menurut Bravo, jumlah peserta didik dalam satu rombel ditetapkan maksimal 36 siswa sesuai regulasi yang berlaku.

menurutnya, khusus sekolah yang berada di wilayah kepulauan, jumlah rombel dapat ditambah menyesuaikan kebutuhan dan kondisi geografis.

“Jumlah murid per rombel 36 orang sesuai ketentuan. Untuk sekolah di wilayah kepulauan, rombelnya bisa ditambahkan,” katanya.

Sementara itu, Kadis Pendidikan Sulut, Femmy Suluh, menegaskan bahwa penyusunan juknis harus dilakukan secara cermat dan akuntabel.

Dengan demikian, pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 dapat berjalan tertib, transparan, dan sesuai aturan. (PRI)