Foto: Kapolda Papua Tengah Kombes Pol. Jeremias Rontini bersama Wakil Bupati Puncak dan Mimika hadiri RJ konflik Distrik Kwamki Narama.(Ist)
TIMIKA, Klikjo.id –Polda Papua Tengah resmi membebaskan 11 tersangka konflik Distrik Kwamki Narama melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), pada Rabu (26/2/2026).
Kebijakan ini ditempuh setelah kedua belah pihak yang bertikai sepakat berdamai.
Kapolda Papua Tengah, Kombes Pol. Jeremias Rontini, memimpin proses RJ dihadiri Wakil Bupati Puncak dan Mimika.
Hadir pula, jajaran pemerintah daerah, tokoh adat, tokoh agama, serta keluarga para pihak turut menyaksikan kesepakatan damai.
Halaman

Tinggalkan Balasan