Kapolda menegaskan, pendekatan RJ dipilih karena mengedepankan pemulihan hubungan sosial.
Menurutnya, hukum tidak selalu harus berakhir dengan pemenjaraan apabila terdapat jalan damai yang disepakati bersama.
“Fokus utama adalah pemulihan hubungan sosial. Keadilan restoratif bertujuan menjaga stabilitas keamanan dan memastikan harmoni di tengah masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah proses mediasi berjalan kondusif.
Dengan demikian, kesepakatan damai dinilai lahir secara tulus tanpa tekanan dari pihak mana pun.
Sementara itu, Wakil Bupati Puncak dan Mimika mengapresiasi langkah Polda Papua Tengah yang menghormati nilai-nilai adat melalui musyawarah mufakat.
Pendekatan ini dianggap efektif meredam konflik sosial, khususnya di wilayah Kwamki Narama yang memiliki kearifan lokal kuat.
Dengan dibebaskannya 11 tersangka, situasi keamanan di Distrik Kwamki Narama berangsur kondusif.
Kini, masyarakat kembali beraktivitas dengan rasa aman dan nyaman.
Ke depan, momentum perdamaian ini diharapkan menjadi fondasi kuat untuk mencegah konflik serupa.
Selain menjaga stabilitas keamanan, pendekatan humanis berbasis adat juga dinilai mampu mempererat persaudaraan di Papua Tengah.(YM)

Tinggalkan Balasan