Salah satu langkah signifikan yakni kenaikan insentif guru honorer.

Ia menjelaskan, meski kewenangan guru honorer berada di bawah pemerintah daerah, pemerintah pusat tetap memberikan tambahan insentif sebagai bentuk dukungan.

“Dari tahun 2005 sampai 2025, ada namanya insentif. Dan baru naik di zaman Presiden Prabowo menjadi Rp400 ribu,” ujar Teddy.

Selain itu, pemerintah juga menaikkan tunjangan guru non-ASN dari sebelumnya Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya sistematis untuk memperkuat perlindungan serta penghargaan terhadap profesi guru.

Tidak hanya menaikkan nominal, pemerintah turut membenahi sistem penyaluran tunjangan.