SOROT: Proyek rigid pavement di kawasan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung merupakan salah satu proyek yang sumber anggarannya dari IJD.
MANADO, Klikjo.id– Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indonesia Anti Korupsi (INAKOR) Sulawesi Utara berencana menyurati Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Untuk meminta evaluasi pelaksanaan kegiatan preservasi jalan nasional di Sulawesi Utara yang bersumber dari anggaran Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD).
Ketua INAKOR Sulut Rolly Wenas mengatakan surat tersebut dijadwalkan dikirim melalui layanan pos pada Sabtu (7/3/2026).
“Kami memandang perlu evaluasi serta penguatan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan preservasi jalan nasional anggaran Inpres Jalan Daerah,” kata Rolly di Manado, Jumat (6/3/2026).
Menurut Rolly, langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara, khususnya pada sektor pembangunan infrastruktur jalan.
Ia menjelaskan, dorongan evaluasi muncul setelah pihaknya menerima sejumlah informasi dari masyarakat serta melakukan pengamatan terhadap kondisi beberapa ruas jalan yang dinilai masih mengalami kerusakan di sejumlah wilayah.
INAKOR Sulut juga menyoroti sejumlah pekerjaan jalan yang menjadi perhatian publik, di antaranya proyek rigid pavement di kawasan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung serta pekerjaan pelapisan jalan di Kabupaten Bolaang Mongondow.

RUSAK: Nampak jalan di wilayah Bolaang Mongondow yang seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah tapi tidak tersentuh anggaran IJD. Jalan rusak ini juga berdekatan dengan proyek IJD.
Rolly menyebut, informasi yang diperoleh dari lapangan menunjukkan adanya perbedaan pandangan di masyarakat terkait prioritas penanganan jalan di beberapa lokasi.
“Kami berharap kementerian dapat melakukan evaluasi secara menyeluruh agar setiap program pembangunan jalan benar-benar tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan langkah yang diambil INAKOR Sulut merupakan bagian dari upaya masyarakat sipil untuk mendorong tata kelola pembangunan yang transparan, profesional, dan akuntabel.
“Pada prinsipnya kami mendukung penuh program pembangunan pemerintah. Namun pengawasan publik tetap penting agar pelaksanaannya berjalan baik dan sesuai tujuan,” katanya.
Sebagai informasi, Instruksi Presiden tentang IJD terbaru tertuang dalam Inpres Nomor 11 Tahun 2025. Kebijakan Presiden Prabowo Subianto itu bertujuan mempercepat perbaikan dan pembangunan infrastruktur jalan daerah.
Melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum.
Program tersebut diharapkan dapat meningkatkan konektivitas antarwilayah, menurunkan biaya logistik, serta mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan dan energi.
Sementara itu, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulut Handiyana ST MT MSc ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp soal pelaksanaan IJD tersebut, tak menanggapi.(REQ)

Tinggalkan Balasan