Foto: Angggota Satreskrim Polres Jayapura bersam sejumlah saksi warga di BTN Moria Sentani.(Ist)
SENTANI, Klikjo.id –Heboh! sejumlah warga Perumahan BTN Moria, Kelurahan Hinekombe, Distrik Sentani Kota, Kabupaten Jayapura, menemuka bayi perempuan.
Penemuan bayi mungil nan lucu itu, pada Rabu (18/3/2026), sekitar pukul 06.10 WIT pagi di area tempat pembuangan sampah.
Berawal, dari saksi inisial SG (34) berada di pangkalan ojek bersama rekannya mendengar suara bayi yang mencurigakan.
Pada saat itu, saksi mendekat dan benar saja, dia menemukan bayi perempuan dalam kondisi masih hidup.
Selain itu, bayi mengenakan bungkus kemeja hitam dan berada dalam karung beras ukuran 50 kilogram.
Tanpa menunggu lama, saksi segera membawa bayi naas itu ke RSUD Yowari untuk mendapatkan penanganan medis.
Sementara itu, keterangan dokter jaga mengungkap bahwa, kondisi bayi saat tiba di rumah sakit dalam keadaan sehat.
Bahkan, tidak ada gangguan pernapasan maupun tanda kekurangan oksigen.
Saat ini, bayi mungil terus mendapat perawatan intensif di ruang perinatologi menggunakan inkubator.
Polres Lakukan Penyelidikan
Sementara itu, Polres Jayapura langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk kepentingan penyelidikan.
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius VDP Helan melalui Kasat Reskrim Alamsyah Ali membenarkan penemuan bayi itu, dan sudah melakukan penyelidikan.
“Kami mengapresiasi tindakan cepat warga yang telah menyelamatkan bayi itu,” ujarnya.
Dengan demikian, polisi kini fokus mengungkap identitas orang tua serta motif di balik aksi pembuangan bayi.
Di sisi lain, pada hari yang sama sekitar pukul 12.30 WIT, Satreskrim Polres Jayapura menggelar mediasi terkait hak asuh bayi.
Tidak hanya itu, mediasi yang berlangsung di selasar Satreskrim, melibatkan Kasat Reskrim bersama tim identifikasi.
Tetapi juga, melibatkan Dinas Sosial Kabupaten Jayapura, Kementerian Sosial, Dinas Lingkungan Hidup, serta tiga keluarga yang berminat mengadopsi.
Lebih penting lagi, masing-masing pihak menyampaikan alasan dan kesiapan adopsi.
Selanjutnya, Polisi dan Dinas Sosial, serta Kementerian Sosial menjelaskan prosedur hukum adopsi sesuai ketentuan
Hasilnya, seluruh pihak sepakat bahwa proses adopsi harus melalui jalur resmi.
Artinya, setiap calon orang tua wajib mengikuti tahapan administrasi melalui Dinas Sosial Kabupaten Jayapura.
Setelah itu, ada proses asesmen untuk menentukan pihak paling layak.
Kemudian, rekomendasi akan terbit sebelum penetapan hak asuh melalui pengadilan.
Hingga kini, bayi masih menjalani perawatan di RSUD Yowari.
Di waktu bersamaan, polisi juga terus berkoordinasi dengan instansi terkait.
Selain itu, penyelidikan tetap jalan untuk mengungkap pelaku pembuangan bayi yang menghebohkan warga Perum BTN.(ARS)

Tinggalkan Balasan