Foto: Bupati Minsel Franky Donny Wongkar saat memberikan arahan kepada ASN terkait penerapan Flexible Working Arrangement (FWA).
MINSEL, Klikjo.id — Bupati Minsel, Franky Donny Wongkar (FDW) memastikan, pelayanan publik tetap berjalan optimal, messki menerapkan Flexible Working Arrangement (FWA) selama libur nasional .
Menurutnya, kebijakan FWA tidak boleh mengganggu kualitas layanan kepada masyarakat.
Karena itu, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap profesional dalam menjalankan tugas.
“Libur dan cuti bersama adalah hak ASN untuk berkumpul dengan keluarga. Namun, tanggung jawab sebagai pelayan publik tetap berjalan secara profesional,” ujar Bupati.
Selain itu, ia menekankan pentingnya dedikasi dan integritas ASN selama masa libur. Dengan demikian, pelayanan publik tetap responsif dan tidak mengalami gangguan.
Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Bupati Minsel Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN.
Dalam aturan tersebut, penerapan FWA secara terukur dan bertanggung jawab.
Layanan Esensial
Sementara itu, perangkat daerah yang menyelenggarakan layanan esensial mewajibkan bekerja penuh dengan skema work from office (WFO) 100 persen.
Sedangkan unit kerja non-esensial dapat menerapkan kombinasi WFO dan work from home (WFH) secara terbatas, sesuai kebutuhan organisasi.
Lebih lanjut, pimpinan perangkat daerah diminta mengatur jadwal kerja secara efektif.
Terutama, pada unit layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat agar tetap berjalan tanpa hambatan.
Tidak hanya itu, Bupati juga mengingatkan ASN untuk memanfaatkan teknologi informasi secara optimal.
Langkah ini dinilai penting agar sistem kerja fleksibel tetap mendukung kinerja maksimal.
Oleh karena itu, keseimbangan antara fleksibilitas kerja dan kualitas layanan menjadi fokus utama kebijakan ini.
Pemkab Minsel pun berkomitmen menjaga pelayanan publik tetap prima, adaptif, dan akuntabel di tengah kebijakan FWA.
Dengan demikian, masyarakat tetap dapat mengakses layanan pemerintah secara normal meski berada dalam periode libur keagamaan.(WEN/**)
Sumber: Diskominfo Minsel

Tinggalkan Balasan