Mba Tupon saat kembali menerima sertipikatnya (foto)

D.I.Yogyakarta, klikjo.id — Setelah melalui perjuangan hukum panjang dan melelahkan, sertipikat tanah milik Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon akhirnya kembali ke tangan yang berhak. Peristiwa ini sekaligus menjadi penutup kasus mafia tanah yang sempat mengguncang warga Dusun Ngentak, Bangunjiwo, Kabupaten Bantul, sejak April 2025.

Sertipikat tersebut diserahkan langsung di kediaman Mbah Tupon pada Kamis (9/4/2026). Penyerahan ini disaksikan perwakilan Kementerian ATR/BPN, Kepala Kejaksaan Negeri Bantul Kristanti Yuni Purnawanti, serta Bupati Bantul Abdul Halim Muslih bersama Wakil Bupati Aris Suharyanta dan jajaran Forkopimda.
Namun demikian, momen tersebut tak sekadar seremoni. Tangis haru langsung pecah ketika Mbah Tupon dan istrinya sujud syukur usai menerima dokumen berharga itu. Perjuangan panjang yang penuh ketidakpastian akhirnya berbuah kepastian hukum.

“Kami dari Tim Kuasa Hukum Mbah Tupon menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya. Tanpa dukungan berbagai pihak, mustahil sertipikat ini kembali,” ujar Suki Ratnasari, kuasa hukum Mbah Tupon.

Sebelumnya, kasus ini mencuat pada April 2025 dan langsung mendapat perhatian serius. Saat itu, Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Wilayah BPN D.I. Yogyakarta bergerak cepat dengan meminta penundaan lelang ke KPKNL. Selain itu, langkah blokir internal juga dilakukan untuk mengamankan objek sengketa.

Karena itu, proses hukum pun berjalan secara bertahap hingga akhirnya seluruh pelaku berhasil diproses. Meski tergolong kompleks dan melibatkan banyak pihak, kasus ini menjadi bukti bahwa praktik mafia tanah dapat diungkap.

“Ini hasil sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan Kantor Pertanahan. Pelayanan kepada masyarakat harus cepat, tepat, dan akuntabel,” kata Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, Tri Harnanto.

Di sisi lain, pemerintah daerah mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada. Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menegaskan agar warga tidak mudah tergiur tawaran bantuan yang mencurigakan.

“Kasus ini memang rumit dan berlapis. Namun, semua pelaku sudah diproses dan divonis bersalah,” tegasnya.

Selain itu, Kejaksaan Negeri Bantul juga mendorong masyarakat agar aktif melaporkan jika menemukan indikasi serupa. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah kasus serupa terulang di masa depan.

“Masih banyak perkara sejenis yang belum terungkap. Karena itu, masyarakat harus berani melapor jika menemukan kejanggalan,” ujar Kristanti Yuni Purnawanti.
Sebagai pembelajaran, masyarakat diimbau untuk proaktif mengurus legalitas tanah serta menjaga dokumen penting dengan baik. Dengan demikian, kepastian hukum dapat terjaga dan potensi sengketa bisa diminimalisir.

(STEV)