Foto: Herland Ongge, Kasubag Perencanaan dan Keuangan Dinas Pendidikan Kabupaten Mamberamo Raya.(ARS)

MAMBERAMO, Klikjo.id –Kebijakan pemerintah pusat  mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)  belum sepenuhnya berpihak pada daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Pasalnya, kebijakan itu  belum mempertimbangkan kondisi riil di lapangan, tkhususnya  di wilayah dengan keterbatasan infrastruktur dan ekonomi.

Kasubag Perencanaan dan Keuangan Dinas Pendidikan Kabupaten Mamberamo Raya, Herland Ongge, menegaskan dorongan kemandirian fiskal berpotensi menambah beban   daerah 3T.

Menurutnya, daerah seperti Mamberamo Raya masih menghadapi tantangan mendasar, mulai dari aksesibilitas hingga aktivitas ekonomi yang masih minim.

“Bagaimana mungkin daerah  baru  harus  sejajar dengan daerah maju, sementara  wilayah 3T belum mandiri,” ujarnya dalam rilis pers, Senin (6/4/2026).

Ongge menjelaskan, Kabupaten Mamberamo Raya masuk kategori 3T  merupakan daerah otonom yang relatif muda, dengan usia sekitar 19 tahun.

Namun demikian, dengan tuntutan kemandirian fiskal , kami menilai masih terlalu cepat  dan belum ada  kesiapan daerah.

Selain itu, kondisi geografis  hutan, sungai besar, dan wilayah pesisir memperparah tantangan pembangunan. Akses transportasi dan konektivitas pun masih terbatas, sehingga berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan PAD.

Pertanyakan Pembatasan  Belanja Pegawai

Di sisi lain, Ongge juga menyoroti kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dalam APBD.

Menurutnya, jika menjalankan aturan itu, akan  melemahkan pelayanan publik di daerah 3T.
“Belanja pegawai di daerah 3T bukan sekadar angka. Ini adalah bentuk kehadiran negara melalui guru, tenaga kesehatan, dan aparatur lainnya,” katanya.

Karena itu, ia menilai pembatasan itu  berpotensi mengurangi kualitas layanan dasar masyarakat, lebih khusus di wilayah terpencil.

Lebih lanjut, Ongge mengingatkan bahwa dorongan peningkatan PAD dalam waktu singkat tanpa basis ekonomi yang kuat berisiko melahirkan kebijakan yang tidak efektif.
Bahkan,  bisa menjadi kontraproduktif bagi masyarakat.

Oleh sebab itu, ia mendorong pemerintah pusat untuk menghadirkan kebijakan afirmatif bagi daerah 3T.
Salah satunya melalui peninjauan ulang batas belanja pegawai, serta pemberian kewenangan lebih luas kepada daerah dalam mengelola anggaran.

Selain itu, ia juga mengusulkan program afirmasi investasi, dan insentif bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), guna membuka peluang ekonomi baru.

“Penguatan infrastruktur dasar seperti jalan, transportasi, telekomunikasi, dan energi harus menjadi prioritas sebelum mendorong target PAD,” jelasnya.

Kemandirian Butuh Proses

Di akhir pernyataannya, Ongge menegaskan bahwa kemandirian fiskal merupakan tujuan jangka panjang yang bukan secara instan.
Sebaliknya, membutuhkan proses  dan harus mempertimbangkan kondisi nyata di setiap daerah.

“Negara tidak boleh mengabaikan ketimpangan. Kemandirian bukan hanya soal target, tetapi juga proses,” pungkasnya. (ARS)