Foto : Ist
MINSEL, Klikjo.id —Proses pergantian antar waktu (PAW) Anggota Dewan (Angdew) atau DPRD Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) dari almarhum Jenny J Tumbuan kepada Doly Tampemawa, berjalan sesuai prosedur dan mekanisme, baik Undang-undang dan Peraturan KPU (PKPU).
Hal ini ditegaskan Kepala Bagian Pemerintahan Setdakab dan juga Plt Kadis Kominfo Minsel, Tusrianto Rumengan, SSTP. Menurut Rumengan, proses PAW sudah dan sementara berjalan sesuai mekanisme. Ini juga untuk meluruskan serta menepis tudingan oknum tak bertanggung jawab bahwa, Pemkab Minsel mendiamkan proses PAW tersebut. Dan selaku pejabat yang diberi tanggung jawab untuk hal tersebut, justru kami sudah berupaya mengawal dan mempercepat proses administrasi usulan PAW sebagaimana arahan Pak Bupati Frangky Donny Wongkar SH.
“Saya tegaskan dan pastikan proses PAW berjalan sesuai koridor hukum dan saya sendiri yang mengawal dan berupaya mempercepat proses administrasi di Pemkab Minsel,” tegas Rumengan.
Dalam hal ini Pemkab Minsel tidak ada niat memperlambat apalagi menunda, namun proses PAW memang harus melewati mekanisme dan prosedur administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Dan saat ini surat Gubernur Sulut ke Pemkab Minsel sudah diterima dan ditindak lanjuti dengan membuat surat pengantar untuk diteruskan ke pimpinan DPRD.
“Surat pengantar sementara berproses di bagian tata pemerintahan, jadi saya selaku dan atas nama Pemkab Minsel meminta kepada warga dan pihak yang berkepentingan agar bersabar dan mematuhi proses PAW sesuai aturan yang berlaku, dan kepada oknum tertentu jangan menyebar berita bohong dan fitnah atau Hoaks, ujarnya, Sambil menambahkan, secara lisan proses PAW sudah disampaikan kepada yang bersangkutan. (TIM/*)
Tinggalkan Balasan