Diversi : Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda, Robert Derry saat membawa titik temu atas perkara kekerasan seksual yang dilakukan Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) di Kelurahan Kakenturan Baru, Kota Bitung.(Foto :
Ist)
BITUNG, Klikjo.id –Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda, Robert Derry berhasil membawa titik temu atas perkara kekerasan seksual yang dilakukan Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) di Kelurahan Kakenturan Baru. Kesepakatan digelar di Kantor Kelurahan Kakenturan tu , Kota Bitung, Sulut, pada Senin (26/2/2024).
Dalam kasus ini, karena diversi berhasil, anak dikembalikan ke orang tua dan proses hukum dihentikan sepanjang korban bisa memenuhi kesepakatan dan diversi berhasil dilaksanakan, ini nantinya dikirim ke Pengadilan Negeri untuk dibuatkan penetapan.
“Pelaksanaan Diversi bertempat di Kantor Kelurahan Kakenturan Satu , Kota Bitung. Perkara Anak kasus Pasal 6(a) UU No. 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual. Upaya Diversi berhasil mencapai kesepakatan,” ujar Robert.

Dalam aturan itu, setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Sementara menurut pasal 4 beleid tersebut, yang dimaksud kekerasan seksual meliputi pelecehan seksual fisik, non fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik. Selain itu tindak pidana kekerasan seksual meliputi perkosaan, perbuatan cabul, persetubuhan terhadap Anak, perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban.(**)
Sumber : Tim Humas Bapas Kelas I Manado
Tinggalkan Balasan