Foto : Tersangka RL alias Ref serta barang bukti parang diamankan Polisi.(Ist)

MINSEL, Klikjo.id –Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), menggunakan senjata tajam jenis parang terjadi di wilayah hukum Polres Minsel. Kali ini seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Indah Tompunu (24) warga Desa Temboan, Kecamatan, Maesaan, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara meninggal dunia (MD), setelah diduga dianiaya suaminya berinisial RL alias Refrain (26), warga setempat, dengan menggunakan senjata tajam jenis parang.

Selain itu, Jerry Tompunu (48), ayah kandung Indah, tidak lain mertua tersangka, juga dianiaya dan mengalami luka di lengan kiri, dada dan kepala. Peristiwa yang menghebohkan itu terjadi di rumah korban pada Jumat (03/05/2024), sekira pukul 04.30 wita subuh.

Informasi yang dirangkum menyebutkan, belum diketahui secara pasti motif KDRT. Dugaan sementara aksi penganiayaan dipicu selisih paham antara korban Indah dan tersangka. Ditenggarai tersangka emosi dan diduga berusaha menganiaya anak mereka. Sementara sang istri langsung berupaya menghalangi tersangka yang pada subuh itu seperti kesetanan. Saat itulah tersangka menganiaya istrinya dengan menggunakan parang dan mengalami luka di bagian kepala dan tangan.

Disaat bersamaan ayah kandung korban, Jerry Tompunu juga berusaha melerai aksi brutal tersangka. Bukannya berhenti, malahan tersangka juga menganiaya korban Jerry yang tidak lain mertuanya sendiri. Akibatnya Jerry mengalami luka di bagian lengan, dada dan kepala. Melihat kedua korban tak berdaya, tersangka melarikan diri. Sementara itu warga sekitar datang membantu kedua korban dan langsung dilarikan ke rumah sakit  (RS) Cantia Tompasobaru.

Sayangnya korban Indah meninggal dunia saat menjalani perawatan medis di IGD RS Cantia. Sementara ayahnya  Jerry Tompunu kondisinya masih kritis dan dalam perawatan serius tim medis. Kasus itu selanjutnya dilaporkan ke Polsek Tompasobaru.

Pihak kepolisian Polsek dan Polres Minsel langsung gerak cepat  mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta memintai keterangan sejumlah saksi dan memburu tersangka. Tak lama berselang, pihak Kepolisian berhasil menciduk tersangka dan mengamankan barang bukti (BB) parang yang diduga dipakai untuk penganiayaan.

Tersangka selanjutnya digelandang ke Mapolres Minsel, selanjutnya dijeblos ke ruang tahanan untuk kepentingan penyidikan. Kapolres Minsel AKBP Feri R. Sitorus, SIK, MH, didampingi Kasie Humas dan Kapolsek Tompasobaru membenarkan laporan kasus tersebut.

Menurut Kapolres Minsel, kasus penganiayaan ini langsung direspon cepat dan dengan segera mengamankan tersangka bersama barang bukti. “Tersangka dan BB sajam saat ini telah diamankan untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan. Untuk motif kasus, sementara ini diduga karena permasalahan intern keluarga,” ujar Kapolres.

Kapolres  juga mengimbau masyarakat tetap tenang dan mempercayakan kasus ini kepada pihak kepolisian.

“Kami imbau kepada masyarakat untuk tetap tenang, tidak terpancing ataupun menyebarkan isu-isu hoax. Sekali lagi, tersangka dan BB sudah kami amankan. Percayakan penanganan kasus ini pada pihak kepolisian,” imbau Kapolres Minsel.(TIM)