
Foto : Krisdianto ‘Saddam’ Pranoto, Sonny Eyato Udjaili, S.H, Tria Wagiran, S.H., M.H., Wandy Wijaya, S.H., Faisal Tambi, S.H bersama klien.(Ist)
BOLMUT, Klikjo.id –Mantan Kepala Dinas Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) tahun 2007-2013, Erikson Tegila, akhirnya bisa bernafas lega. Pasalnya dalam gelar perkara yang dilakukan Penyidik Polres Bolmut belum lama ini, menyatakan bahwa kasus yang menjerat Erikson Tegila, dinyatakan tidak memenuhi unsur dan selanjutnya dinyatakan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP-3.
Dengan demikian Erikson bisa menikmati masa-masa pensiunnya dengan tenang bersama keluarga setelah selamat dari kasus dugaan tindak pidana pemilu atas laporan dugaan ijazah palsu salah satu calon legislatif, yang bergulir di meja Gakkumdu Bawaslu Bolmut pada Pemilu 14 Februari 2024 silam.

Kuasa Hukum Pranoto & Partner Law Firma, Krisdianto Pranoto, S.H, kepada wartawan Senin (29/7/2024) kemarin, mengungkapkan rasa syukur atas kebebasan kliennya dari jeratan hukum pidana pemilu. Pranoto mengungkapkan, sejak awal kasus ini bergulir di Gakkumdu, pihaknya sudah meyakini kalau kliennya tidak bersalah.
“Apalagi dalam penerapan pasal pidana pemilu (pasal 520) UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu terdapat sejumlah kejanggalan, dan terkesan dipaksakan, terutama sejak laporan ini diterima dan dilakukan kajian hukum yang keliru oleh Bawaslu Bolmut,” ujar Pranoto.
Kejanggalan pertama lanjut Pranoto, adalah dalam penerapan pasal pidana pemilu (psl. 520), dimana mereka yang telah dijadikan tersangka dalam kasus ini tidak seorangpun diantaranya adalah peserta pemilu.
Kedua, adalah tidak adanya bukti otentik dari Gakkumdu yang menyatakan bahwa ijazah yang dimiliki salah satu calon anggota legislatif di Kabupaten Bolmut adalah palsu, tapi hanya berdasarkan asumsi semata.
Dan kejanggalan ketiga adalah tidak adanya pembuktian terkait dengan mens rea atau niat untuk melakukan kejahatan, atau motif dalam melakukan kejahatan dalam perkara ini.
” Akibat kurang cermat dan kurang telitinya pihak Bawaslu Bolmut dalam melakukan kajian hukum atas laporan yang diterimanya, sehingga proses penyidikan yang dilakukan Gakkumdu / Polres Bolmut menjadi mentah dan berakhir dengan terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SP PPP/31/V/ 2024/Reskrim tanggal 1 Juli 2024,” tegas Krisdianto ‘Saddam’ Pranoto, diaminkan rekannya Sonny Eyato Udjaili, S.H, Tria Wagiran, S.H., M.H., Wandy Wijaya, S.H., Faisal Tambi, S.H.
“Kami sangat berharap penyidik dan Bawaslu Bolmut untuk dapat melakukan klarifikasi atas kekeliruan penanganan perkara sehingga mengusik nama baik klien kami,” tutup Pranoto.(***)
Tinggalkan Balasan