
Foto : galeri pelayanan di Bapas kelas I Manado.(Ist)
MANADO, Klikjo.id –Pelayanan tak kunjung surut diberikan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Manado pada penerima layanan. Dari pantauan artawan pada Kamis (15/8/2024), Layanan Terpadu Satu Pintu menerima masing-masing satu narapida yang diberikan haknya berupa Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat.
Selain itu pada bagian ini juga melayani puluhan klien pemasyarakatan yang melakukan wajib lapor dan diberikan bimbingan. Di tempat berbeda Pembimbing Kemasyarakatan Muda, Robert W. Dery tergabung dalam Tim Asesmen Terpadu (TAT) melakukan asesmen terhadap Pelaku Anak yang diduga melakukan tindak pidana memiliki narkotika.

“Asesmen dilakukan oleh TAT, yakni perwakilan dari pihak kepolisian, kejaksaan, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bapas. Pelaksanaan asesmen dilaksanakan di Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Manado, pada siang hari,” ujar Robert.
Sebagai informasi, kegiatan asesmen ini ditujukan dalam mengetahui peranan Pelaku Anak dalam kaitannya dengan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika, serta merekomendasikan rencana terapi dan rehabilitasi.(**)
Sumber : Tim Humas Bapas Kelas I Manado
Tinggalkan Balasan