Foto Galeri : Penyerahan dokumen oleh KPU Minsel kepada tim Paslon Pilkada 2024 Minsel.(Ist)

MINSEL, Klikjo.id –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) menyatakan bahwa, tiga pasangan calon (Paslon) peserta Pilkada 2024 di Minsel telah memenuhi syarat administrasi pendaftaran. Tahapan berikutnya, KPU Minsel akan menampung tanggapan masyarakat terkait para paslon.

“Ketiga bakal pasangan calon dinyatakan seluruhnya memenuhi syarat. Setelah ini ada proses tahapan selanjutnya,” ungkap Ketua KPU Minsel Tomy Moga, Sabtu (14/10/2024) malam.

Menurut Moga, setelah ini ada tanggapan masyarakat, dibuka mulai 15 sampai 18 September 2024. “Jadi nanti hasil yang sudah kami sampaikan ini dipersilakan  masyarakat untuk menyampaikan tanggapan terkait keabsahan dokumen administrasi tiga bakal Paslon,” Katanya.

Tanggapan dimaksud terkait status,  kebenaran dan keabsahan dokumen administrasi, bisa disampaikan langsung ke KPU Minsel. Setelah proses tanggapan masyarakat selesai, dilanjutkan proses klarifikasi mengenai tanggapan tersebut pada 21 September 2024.

“Nanti kami klarifikasi. Kalau memang sudah selesai, tanggal 22 September 2024 kami umumkan dengan pleno penetapan calon. dan pada 23 September 2024 dilanjutkan penguundian nomor urut Paslon,” kata Moga.

Setelah penetapan calon, KPU akan melanjutkan dengan tahapan kampanye diawali  deklarasi kampanye damai. Diketahui tiga Paslon yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi asing-masing, Frangky Donny Wongkar – Theodorus Kawatu (FDW – TK)  diusung Partai Demokrasi Indonesia Persjuangan (PDIP),  Paslon Asiano Gemmy Kawatu – Derren Paulino Runtuwene (AGK – DPR)  diusung Nasdem-Gerindra, dan Paslon Petra Yanni Rembang dan Fredie Masie (PYR – FAM) diusung Partai Golkar (**)