Sofyan Yosadi.


Manado, KLIKJO.ID–Kuasa Hukum Korban Pencabulan Gadis Disabilitas, Sofyan Yosadi mendesak pemberlakuan hukum kebiri terhadap delapan pelaku. Hal ini sangat beralasan karena perlakuan tersangka sangat bejat.


“Sebagai kuasa hukum korban mengusulkan penerapan hukuman kebiri kepada para pelaku selain ancaman hukuman pidana berlapis ditambah pemberatan,” ungkap Yosadi.

Diketahui, penyidik Polda Sulut ditemani Orangtua, Kuasa Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Psikolog dan UPTD PPA Provinsi Sulut, melakukan konfrontir antara korban dengan para pelaku kekerasan pada anak dibawah umur, di Polda Sulut Kamis (24/06/2021).


Pada pelaksanaan konfrontir, dimana korban berada di dalam ruangan penyidik, sedangkan para terduga pelaku dikawal polisi di luar ruangan tepat di balik dinding kaca.
Dihadapan Penyidik Polda Sulut, orangtua, didampingi Kuasa Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Psikolog dan UPTD PPA Provinsi Sulut, korban menunjuk satu per satu pelaku yang sempat diingatnya ketika peristiwa nahas itu terjadi. Bahkan, saat melihat seorang pelaku, korban terlihat trauma, menangis histeris. 

Yosadi didampingi Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Sulut Marsel Silom, mengatakan penanganan kasus pencabulan terhadap anak perempuan usia 16 tahun penyandang disabilitas di Kota Manado terus bergulir. Pihak keluarga korban mengambil langkah untuk meminta perlindungan negara. Adapun kuasa hukum keluarga korban mengusulkan agar pelaku bisa disanksi kebiri.
Yosadi menjelaskan, berkaitan dengan kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak perempuan usia 16 tahun penyandang disabilitas, korban dan keluarganya telah meminta perlindungan kepada Negara melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Pemerintah Provinsi Sulut. 

“Sebagai advokat yang menjadi mitra UPTD PPA dan Dinas P3A Sulut, dirinya memberikan bantuan hukum gratis tanpa dibayar setelah orang tua korban menandatangani surat kuasa. UPTD PPA Provinsi Sulut telah melakukan pendampingan terhadap korban baik pendampingan rohani, psikolog, pemeriksaan kesehatan rutin melalui dokter dan pemberian bantuan hukum dari saya sebagai Advokat yang akan terus mengawal kasus ini hingga ke Pengadilan. Korban saat ini dalam perlindungan Negara dan ditempatkan di rumah aman,” ungkap Yosadi.(*)