foto: tersangka FL alias Farly tak berkutik Saat diciduk.

MINSEL, KLIKJO.ID–Buronan kasus penganiayaan berinisial FL alias Farly (24), warga Desa Lopana, Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), tak berkutik saat diciduk Polisi.

Tersangka FL yang sudah satu tahun jadi buronan polisi, ditangkap di salah satu rumah di Desa Tumpaan Dua Kecamatan Tumpaan pada Kamis (08/07/2021), sekira pukul 01.30 wita.

Asal tahu saja, tersangka FL ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi buron sesuai laporan polisi LP/233/VII/2020/SULUT/ Res Minsel tanggal 31 Juli 2020 dan Springas/75/VII/2021/Reskrim.


Sementara kasus penganiayaan terjadi pada Kamis, 31 Juli tahun 2020, sekitar pukul. 03.30 wita, di Jalan Trans Sulawesi, Desa Lopana, Kecamatan Amurang Timur. 


Diduga tersangka bersama beberapa temannya melakukan penganiayaan terhadap korban Jefry Rorimpandey, (42) warga Desa Lopana, Kecamatan Amurang Timur. Akibat penganiayaan secara bersama-sama korban mengalami luka-luka disekujur tubuhnya.

Usai melakukan penganiayaan tersangka Farly melarikan diri ke luar daerah. Hampir setahun menjadi buron, tersangka memutuskan pulang ke Minsel, dan memilih tinggal di rumah kerabatnya di Tumpaan. 


Belum sampai seminggu kembali ke Minsel, keberadaan tersangka tercium Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan. Tersangka langsung  diciduk tanpa melalukan perlawanan. Selanjutnya digelandang ke Mapolres Minsel dan dijeblos ke ruang tahanan.


Kapolres Minsel AKBP S. Norman Sitindaon, SIK; melalui Kasat Reskrim AKP Rio Gumara, SIK; membenarkan penagkapan tersebut.  “ tersangka sudah ditahan dan kami terus melakukan pengembangan atas kasus ini,” tegas Kasat Reskrim.(WK/*)