
Foto :Ketua Pansel DPRK Kabupaten Jayapura, Jack Judzoon Puraro .(ARS)
SENTANI, Klikjo.id –Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Jayapura, Jack Judzoon Puraro mengungkapkan, berdasarkan hasil salinan yang diterima DPRK Jayapura No. 24/G/2024/PTUN.JPR dijelaskan bahwa, gugatan yang diajukan saudara Esther Elisabeth Yaku bersama rekan-rekannya ditolak.
Kepada sejumlah wartawan disalah satu kafe di Sentani, Selasa (12/11/2024), Jack Puraro menjelaskan Pansel sebelumnya dipanggilan PTUN terkait laporan dari saudara Esther Elisabeth Yaku dan rekan-rekannya, namun karena kesibukan baru hadir pada Selasa (12/11/2024) dan menerima salinan penetapan gugatan dari saudara Esther Elisabeth Yaku pada Senin 11 November 2024 oleh Jusak Sindar, SH,MH selaku ketua PTUN Jayapura.
“Dalam salinan tersebut terungkap bahwa hakim memutuskan menolak, menyatakan gugatan pengugat tidak diterima. Menghukum pengugat untuk membayar biayai perkara senilai Rp. 345.000 (Tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah), ” Katanya Jack.
Didalam laporan saudara Esther adalah kerja pansel tidak jelas dan tahapan-tahapan yang Pansel lakukan tidak jelas dan masih ada lagi yang dia sampaikan dalam gugatan tersebut, tapi hari ini kami sudah memegang hasil salinan penolakan oleh PTUN Jayapura terkait gugatan dari saudara Esther.
“Silahkan saja para calon DPRK yang tidak puas bisa menempuh jalur hukum. Tidak usah bicara dimedsos apalagi digrup-grup Wa, membangun opini-opini miring yang tidak jelas. Ini era transparansi, semua kita lakukan terbuka apalagi semua mekanisme dan tahapan sudah jelas,” terangnya.(ARS)
Tinggalkan Balasan