Pengungkapan : Kapolres Minsel AKBP David Candra Babega, SIK, MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Ahmad A.A. Pratama, S.Tr.K, SIK; dan Kasi Humas Iptu Paebang Gama menggelar konferensi pers dan memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus TPPO.(Foto Ist)

MINSEL, Klikjo.id –Dua keke (Perempuan) sebut saja, Melati (20-an) dan Mawar (20-an) -nama samaran, keduanya warga salah satu desa di Kecamatan Tumpaan, Minahasa Selatan (Minsel), nyaris jadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).  Sementara  tersangka RK (22), warga Desa Tumpaan Dua berhasil diciduk Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan (Minsel) dan dijeblos ke ruang tahanan Polres Minsel.

Informasi yang dirangkum menyebutkan, kedua korban, direkrut  tersangka RK dan dijanjikan bekerja sebagai baby sitter atau pengasuh bayi, namun  dipekerjakan sebagai ladies cafe. Modus tersangka i diketahui  salah satu korban yang kemudian melaporkan ke pihak kepolisian saat dalam perjalanan menuju lokasi kerja  di luar daerah.

Setelah menerima laporan pihak kepolisian dalam hal ini Polres Minsel  langsung bergerak dan melakukan  penyelidikan dan  berhasil mengungkap, menjmput serta mengamankan tersangka. Korban selanjutnya dijemput keluarga dan dipulangkan ke kampungnya, sedangkan tersangka RK  diamankan di kediamannya, selanjutnya digelandang ke Mapolres untuk proses penyidikan.

Selain itu, Reskrim Polres Minsel mengamankan  barang bukti tiga unit handphone (HP) berisi bukti chatting tersangka dengan pemodal serta tiga lembar tiket Kapal Pelni.

Kapolres Minsel AKBP David Candra Babega, SIK, MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Ahmad A.A. Pratama, S.Tr.K, SIK; dan Kasi Humas Iptu Paebang Gama membenarkan pengungkapan kasus TPPO saat konferensi pers di Graha Tatag Trawang Tungga Polres Minsel, Kamis siang (23/1/2025).

Menurut Kapolres, tersangka diancam pasal 10 UU RI no. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun pidana penjara dan denda paling banyak Rp. 600.000.000.

“Kasus ini  masih terus dikembangkan, dan kepada masyarakat apabila menjadi korban kasus seperti ini dapat melapor di kantor polisi terdekat,” tutup Kapolres Minsel.(WEN/**)

Sumber : Humas Polres Minsel