MINSEL, KLIKJO.ID–Pelarian tersangka penganiayaan secara bersama  berinisal RT alias Riko (22), warga Kelurahan Uwuran Satu, Kecamatan Amurang; dan DS alias Dandi (22), warga Desa Lopana, Kecamatan Amurang Timur, terhenti.
Setelah 1 tahun 2 bulan masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Minsel, tersangka RT alias Riko berhasil dibekuk tim Resmob Polres Minsel di  Pantai Kelurahan Bitung Kecamatan Amurang pada Kamis (12/08/2021), sekitar pukul 07.30 Wita.

Saat diciduk tersangka Riko sedang duduk santai di buritan Kapal pajeko Elshadai yang baru saja berlabuh di pantai Kelurahan Bitung.
Keduanya menjadi DPO dan diamankan berdasarkan laporan polisi nomor LP/61/V/2020 / Sek – Amurang, tanggal 10 Mei 2020 dan Springas/32/VII /2021/ Reskrim; sedangkan  DS alias Dandi diamankan berdasarkan laporan polisi nomor LP/ 233/VII/2020/SULUT/Res Minsel tanggal 31 Juli 2020 dan Springas / 32 / VIII / 2021 / Reskrim.

Informasi yang dirangkum menyebutkan, setelah nelakukan penganiayaan pada10 Mei 2020 silam  mengakibatkan Daniel Tampanatu Naai, (30-an)  Warga Kilos Kecamatan Amurang; luka-luka. Tersangka Riko langsung tumingkas. 
Beberapa kali tersangka mengelabui Polisi dengan berpindah-pindah tempat tinggal di beberapa daerah. Hingga akhirnya polisi mendapat informasi tersangka  berada di kapal pajeko penangkap ikan.
Kamis (12/02021)   Tim Resmob Polres  melakukan npengintaian di dermaga pantai Kelurahan Bitung. Beberapa menit setelah kapal berlabuhTim Resmib melihat pelaku duduk di buritan kapal, saat pelaku bermaksud turun dari kapal itu,  Tim Resmob langsung melakukan penangkapan. 

Tersangka selanjutnya digelandang ke Mapolres Minsel. Sementara itu tersangka Dandi diamankan dikedimanya. Saat diamankan kedua tersangka tidak melakukan perlawanan.
Kapolres Minsel AKBP S Norman Sitindaon SIK melalui Kasat Reskrim AKP Rio Gumara SIK membenarkan penangkapan tersebut.”Kedua tersangka merupakan DPO tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sesuai Pasal 170 ayat (2) ke -1 KUHPidana,” ujarnya, Sambil menambahkan, tersangka RT alias Riko melakukan penganiayaan terhadap korban Daniel Tampanatu Naai,  warga Kilos, sedangkan tersangka DS alias Dandi melakukan penganiayaan terhadap pelapor/korban Jefry Rorimpandey (42),  warga Desa Lopana  Amurang Timur.(WK/*)