
AKSI: Salah satu modus pencurian air yaitu melakukan pemutusan meter PDAM. (foto ilustrasi)
KLIKJO.ID, TOMOHON- Aksi pencurian air PDAM Kota Tomohon masih marak terjadi. Sebulan rata-rata 10 kasus yang ditangani. Hal ini tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga masyarakat pelanggan.
Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, Pasal 81, sangat jelas disebutkan hukmannya. Sanksi yang dapat diberikan kepada pelaku maling air berupa denda dan pidana kurungan. Pihak perusahaan juga dapat mengambil tindakan hukum secara perdata, yaitu menuntut ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan akibat pencurian air.
Hanya saja, kata Direktur PDAM Kota Tomohon Adrian J Ngenget SE Ak, sejauh ini sanksi dari pihaknya belum sampai ke proses hukum.

Adrian J Ngenget
“Aksi pencurian air sangat merugikan kami, termasuk masyarakat pelanggan. Modus pencurian air yang kami temukan, antaranya menyuntik pipa PDAM dan melepas meteran. Sementara, tindakan yang kami lakukan adalah menuntut ganti rugi. Jika pelakunya masyarakat pelanggan, kami tuntut bayar denda. Kalaupun tuntutan kami tak disikapi, mau tidak mau proses hukum,” tutunya beberapa hari lalu.
Lebih lanjut, disamping pihaknya rutin melakukan pengawasan di lapangan, dia mengimbau kepada masyarakat untuk langsung melaporkan jika mendapati pencurian air.(REQ)
Tinggalkan Balasan