MOLIBAGU,KLIKJO.ID- Polres Bolsel dan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kotamobagu di Dumoga menggelar sosialisasi penyuluhan hukum bertajuk ‘Pemberdayaan Hukum Untuk Pembangunan desa Inklusif’ kepada masyarakat, berlangsung di Kantor Desa Popodu, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolsel, Senin (16/8/2021).
Kapolres Bolsel, AKBP Yuli Kurnianto, melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim), AKP Djelny Kairupan mengatakan, penyuluhan hukum lebih fokus ke penggunaan dana desa (dandes).
“Agar supaya masyarakat lebih mengerti, terutama yang mengelola dana desa. Jadi, jangan salah mengelola yang ujungnya berhadapan dengan hukum ,” ujarnya.
Djelny berharap, pelaksana pengelolaan dana desa tidak terpengaruh oleh orang lain.
“Supaya tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan,” semburnya.
Menurut Djelny, penyuluhan hukum merupakan suatu kegiatan penyebarluasan informasi hukum dan pemahaman terhadap norma hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dengan maksud untuk menumbuhkan sekaligus meningkatkan kesadaran dan ketaatan hukum,” jelasnya.
Djelny menambahkan, kepedulian terhadap hukum untuk ditaati, bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, namun juga harus dimiliki oleh seluruh lapisan masyarakat.
“Nah pemberlakuan hukum ini bersifat universal mengatur dan memberikan sanksi hukum terhadap pelanggarnya, dalam rangka mencapai tujuan hukum mensejahterakan masyarakat,” kuncinya.
Sementara itu, Kepala Desa (Sangadi) Popodu, Siradjudin Yusuf mengatakan, dengan adanya penyuluhan hukum ini, pihaknya mendapatkan pencerahan persoalan hukum tentang pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belajar Desa (APBDes).
Sebagai narasumber penyuluhan hukum, Kepala Cabang kejaksaan negeri Kotamobagu di Dumoga, Edwin B. Tumundo, S.H. M.H, Kasat Reskrim Polres Bolsel AKP DJ Djelny Kairupan.
Adapun kegiatan ini tetap mengacu pada protokol kesehatan Covid-19, memakai masker, cuci tangan, jaga jarak dan pembatasan jumlah peserta.(jkr/*)