
konferensi pers : Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie, didampingi Wakapolda Brigjen Pol Bahagia Dachi, Dirreskrimsus, dan Kabid Humas, saat mengumumkan tersangka dugaan Korupsi pemberian dana hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM, di Aula Tribrata Polda Sulut.(Foto: Ist)
MANADO, Klikjo.id –Oknum pejabat dan mantan pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) serta oknum tokoh agama ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi pemberian dana hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM tahun anggaranh 2020 sampai dengan 2023 dengan kerugian uang negara diperkirakan mencapai Rp8,9 miliar.

Berikut lima tersangka yang diduga terlibat masing-masing berinisial AGK selaku Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah tahun 2018 – 2019, Asisten Administrasi Umum Sulut 2020-2022 dan Plt Sekprov Sulut November 2021 sampai Agustus 2022. Kemudian JK selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah tahun 2020, FK kepala Biro Kesra Setdaprov Sulut Juni 2021 sampai sekarang, SK selaku Sekda Provinsi Sulut 2022 sampai sekarang, dan HA selaku Ketua BPMS GMIM sejak 2020 sampai sekarang.
Kelima tersangka diumumkan dalam konferensi pers dipimpin Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie, didampingi Wakapolda Brigjen Pol Bahagia Dachi, Dirreskrimsus, dan Kabid Humas, di Aula Tribrata Polda Sulut, Senin (7/4-2025).
Tinggalkan Balasan