Wali Kota Tomohon Caroll Senduk SH

KLIKJO.ID, TOMOHON- Wali Kota Caroll Senduk SH dan Wakil Wali Kota Sendy Rumajar SE MIKom (CSSR) menghadiri tiga agenda Rapat Paripurna yang dihelat DPRD Kota Tomohon, Kamis (10/04/2025).

Bertempat di Kantor DPRD Kota Tomohon, ketiga agenda tersebut yaitu; Penyampaian Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh Wali Kota Tomohon kepada DPRD Kota Tomohon, Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-fraksi Terhadap Ranperda Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Ranperda Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Tanggapan/Jawaban Wali Kota Terhadap Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Ranperda Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Terakhir, Pembentukan Panitia Khusus Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun 2024 dan Ranperda Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Pembentukan Kembali Panitia Khusus Ranperda Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Tomohon Ferdinand Mono Turang SSos didampingi dua Wakil Ketua yaitu Donald Pondaag dan Jefri Polii SIK.

Tiga Fraksi yaitu PDI Perjuangan, Partai Golkar dan Partai Gerindra menerima dan menyetujui Ranperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Ranperda Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Sementara itu, Wali Kota Tomohon dalam sambutan menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh fraksi di DPRD Kota Tomohon yang telah menyampaikan pemandangan umum mengenai Ranperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Tomohon.

Ia kemudian menjelaskan catatan dari fraksi-fraksi yang disampaikan dalam pemandangan umum.

“Catatan Fraksi PDIP tentang penyusunan tarif dalam ranperda perubahan, kami telah mempertimbangkan hal-hal yang dapat meningkatkan iklim usaha yang kondusif dan atraktif bagi investor dan juga meningkatkan pertumbuhan ekonomi di kota tomohon. Berkaitan dengan penetapan tarif pajak daerah dan retribusi daerah, dapat kami sampaikan bahwa besaran tarif telah melalui kajian oleh masing-masing perangkat daerah pemungut dengan mengacu pada hasil evaluasi yang dituangkan dalam surat Kementerian Dalam Negeri nomor 900.1.13.1/1364/keuda tanggal 24 Maret 2025 tentang penyampaian hasil evaluasi peraturan daerah Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan yang telah disesuaikan dengan kondisi terkini, dengan mempertimbangkan besaran biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah, dan tarif yang selayaknya dipungut kepada penerima jasa layanan selaku wajib retribusi atas pelayanan yang diberikan oleh pemerintah daerah melalui perangkat daerah serta untuk penghapusan objek retribusi pelayanan ambulance/puskesmas keliling telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini,” urai Caroll.

Untuk Fraksi Partai Gerindra, ia menyampaikan apresiasi karena telah menerima rancangan peraturan daerah, dan selanjutnya akan dibahas bersama dengan mempedomani peraturan perundang-undangan.

Sedang pandangan umum dan masukan dari Fraksi Partai Golkar, ia menjelaskan bahwa sesuai Perda Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada pasal 109 ayat (2) sudah mengatur tentang pemanfaatan teknologi informasi dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah dan tidak diubah dalam rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024.

“Rancangan peraturan daerah ini telah sesuai prosedur evaluasi dan sudah terintegrasi dalam perencanaan penyusunan ranperda. Dan kami akan mempersiapkan alternatif kebijakan yang sesuai dengan ketentuan. Rancangan peraturan daerah ini sudah dikaji dengan mempertimbangkan kebijakan fiskal nasional, kondisi makro ekonomi dan iklim investasi di kota tomohon dalam perumusuan tarif pajak dan retribusi daerah,” papar wali kota.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh fraksi yang telah memberikan dukungan, saran dan pendapat yang disampaikan melalui pemandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah atau Ranperda Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tomohon.

“Untuk itu, perkenankan kami untuk menjawab dan menanggapi saran dan pendapat fraksi menyangkut Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tomohon. Adapun perangkat daerah baru yang akan dibentuk untuk mempermudah pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, serta pengkoordinasian dengan pihak terkait, dan pengambilan kebijakan inovasi daerah yang diintegrasikan dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah dimana pembentukan dan susunan perangkat daerah baru ini dilakukan dalam rangka optimalisasi kinerja, mempercepat proses pembangunan, efisiensi dan efektifitas, profesional sehingga pelayanan publik meningkat. Pada akhirnya terjadi peningkatan kesejahteraan masyarakat yang semuanya itu tidak pernah lepas dari peran DPRD Kota Tomohon,” sebutnya.

Sementara terhadap Ranperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dan LKPJ Wali Kota Tahun 2024, ungkap Caroll, maka penting dibentuk panitia khusus atau pansus.

“Keberadaan pansus DPRD memiliki peran yang sangat penting bagi pelaksanaan tugas anggota DPRD secara efektif dan efisien dalam mengambil keputusan bersama Pemerintah Kota Tomohon.

“Untuk itu, atas nama Pemerintah Kota Tomohon, kami menyambut baik dan positif dengan adanya pembentukan pansus Ranperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dan pansus LKPJ Wali Kota Tahun 2024, yang tentunya akan memberikan arti dan makna yang besar dalam upaya pelaksanaan peraturan perundang-undangan serta tugas pokok dan fungsi masing-masing,” terangnya.

Lebih lanjut Caroll berharap, dengan adanya ranperda yang akan dibahas DPRD dan Pemerintah Kota Tomohon terlebih khusus instansi terkait dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan memberikan dampak positif bagi Kota Tomohon.

Hadir di rapat paripurna, Sekretaris Daerah Edwin Roring SE ME, Kasat Reskrim Polres Tomohon Iptu Stefi Sumolang SH MH, Dandim 1302/Minahasa yang diwakili Bati Bung Koramil 1302-06/Tomohon Serma Alwisius Susanto, Kasi Pidsus Kejari Tomohon Ekaputra Polimpung SH MH, Korwil BIN Tomohon Moren Alyssie dan Jajaran Pemerintah Kota Tomohon.(REQ/*)