BITUNG,KLIKJO.ID- Hari Ulang tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) ke-76 yang dirayakan saat 17 Agustus 2021, menjadi momen istimewa bagi 10 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tewaan, Kota Bitung. Apa pasal? Bertepatan dengan hari kemerdekaan ini, mereka dinyatakan bisa kembali ke rumah dan berkumpul lagi dengan keluarga masing-masing. Bebas!
Ya, 10 narapidana mendapat Remisi Umum (RU) dari pemerintah. Setelah dipotong masa penahanan, maka masa pidananya berakhir sudah.
RU juga diberikan kepada 198 narapidana lainnya. Hanya saja, mereka ini tetap menjalani hukuman karena meski terima remisi tapi masa penahanan belum berakhir.
Penyerahan SK remisi kepada narapidana yang totalnya berjumlah 208 orang di Lapas Kelas II B Tewaan diserahkan Walikota, Ir. Maurits Mantiri, MM, bertempat di Lapas Kelas II B Tewaan, Selasa (17/08/2021).
Dalam kesempatan tersebut, Walikota mengatakan, remisi dapat dipandang sebagai sebuah instrumen yang penting dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan untuk memberikan stimulus bagi narapidana agar selalu berkelakuan baik.
“Pemerintah memberikan apresiasi berupa remisi bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan undang-undang,” ujarnya saat membawakan sambutan Menteri Hukum dan HAM.
Walikota menyampaikan selamat kepada 208 yang mendapatkan remisi.
“Jadilah insan yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan, taat aturan, mulailah berpartisipasi aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, sebagai warga negara, anak bangsa dan anggota masyarakat di lingkungan tempat tinggal,” pesannya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II B Tewaan, Syukron Hamdani, 208 narapidana mendapatkan RU, terdiri dari RU I sebanyak 198 orang dan remisi umum II 10 orang.
Ia kemudian mengimbau kepada narapidana penghuni Lapas Tewaan, untuk menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan.
“Pesan Pak Menteri Hukum dan HAM, teruslah berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan, senantiasa mematuhi aturan hukum, serta mematuhi tata tertib di Lapas Tewaan, sehingga dapat menjadi bekal mental positif, saat tiba waktunya kembali ke masyarakat,” tandasnya.(jkr/*)
10 Narapidana Lapas Tewaan Akhirnya Bebas
Agustus 18, 2021 3:31 pm
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan