
FINALISASI: Pembahasan Ranperda Pengelolaan Sampah bertempat di Ruang Sidang Kantor DPRD Kota Tomohon.
KLIKJO.ID, TOMOHON- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melalui Panitia Khusus (Pansus) telah merampungkan tahapan finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah.
Finalisasi tersebut dilaksanakan pada Kamis (22/05/2025) bersama Dinas Lingkungan Hidup Daerah Kota Tomohon dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon, bertempat di Kantor DPRD Kota Tomohon.
Diketahui, Ranperda ini merupakan inisiatif DPRD yang bertujuan untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah, menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, serta mendukung pembangunan berkelanjutan di Kota Tomohon.

TIM: Panitia khusus DPRD Kota Tomohon yang diketuai Maria H Pioh.
Sebagaimana dikatakan Ketua Pansus Maria H Pijoh, Ranperda ini menjadi langkah strategis dalam menjawab tantangan pengelolaan sampah yang semakin kompleks.
“Peraturan ini diharapkan mampu memberikan landasan hukum yang jelas dalam pelaksanaan pengelolaan sampah, sekaligus mendorong partisipasi masyarakat,” ujarnya.

EKSEKUTIF: Tim dari Dinas Lingkungan Hidup Daerah Kota Tomohon dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon.
Selanjutnya, Ranperda tersebut akan diajukan untuk pembahasan di tingkat paripurna guna disahkan menjadi Peraturan Daerah.(REQ/*)
Tinggalkan Balasan