Brigjen TNI Junior Tumilaar
MANADO,KLIKJO.ID– Inspektur Kodam (Irdam) XIII/Merdeka, Brigjen TNI Junior Tumilaar benar-benar geram kala mengetahui ada seorang warga miskin buta huruf bernama Ari Tahiru teraniaya dalam kasus tanah di kawasan Citraland Manado, termasuk keluarnya surat panggilan pemeriksaan aparat kepolisian terhadap Bintara Pembina Desa (Babinsa) yang notabene tengah melindungi warga tersebut.
Ia mengaku telah mengingatkan Kapolda Sulut Irjen Pol Nana Sudjana soal legalitas kepemilikan atas tanah yang telah masuk kawasan perumahan Citraland. Pasalnya, Ari Tahiru mengantongi dokumen asli yang sah.
“Secara pribadi, saya dan Pak Nana (Kapolda Sulut) berteman baik. Saya telah mengingatkannya untuk menyikapi masalah tanah itu secara adil. Tapi kok aparat kepolisian di Polresta Manado malah menangkap dan menahan saudara Ari Tahiru dan bahkan melayangkan surat panggilan terhadap Babinsa yang justru tengah melindungi dan membela warga yang teraniaya. Apa ada ini? Sebagai TNI, saya Brigjen Junior Tumilaar berkewajiban mengabdi pada rakyat. Saya tidak akan membiarkan masalah ini,” tandasnya dengan suara lantang, di lobi Swiss-Belhotel Maleosan Manado, Rabu (15/9/2021) malam.
Tak terima hal tersebut, ia membuat surat terbuka yang ditulis tangan tertanggal 15 September 2021 kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

“Dalam isi surat, saya memohon agar jangan dibuat surat panggilan polri kepada Babinsa karena Babinsa itu bagian dari sistem pertahanan negara di darat yang diajari untuk tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat dan bahkan wajib mengatasi kesulitan rakyat,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan penangkapan dan penahanan Ari Tahiru, lelaki berusia 67 tahun oleh aparat kepolisian atas laporan dari PT. Ciputra International Tbk. Padahal tanah milik Ari jelas-jelas sudah diduduki pihak PT. Ciputra International Tbk.
Termasuk adanya anggota Brimob Polda Sulut bersenjata mendatangi Babinsa yang sedang bertugas di tanah Edwin Lomban, warga lainnya yang sudah ada putusan Mahkamah Agung Nomor 3030 K tahun 2016.
“Nah, melalui surat terbuka kepada Pak Kapolri, masalah ini bisa terselesaikan seadil-adilnya,” harapnya.
Adapun tembusan surat terbuka itu ditujukan Panglima TNI, KSAD, Pangdam XIII/Merdeka, anggota DPR RI Hillary Lasut dan pengacara Ari Tahiru, James Bastian Tuwo SH.
Diketahui, Polresta Manado menangkap dan menahan Ari Tahiru pada 18 Agustus 2021 lalu, di kawasan Perumahan Citraland, Manado dengan tuduhan merusak tembok pembatas kawasan perumahan Citraland.
Tindakan Ari tersebut dilakukan karena tembok telah berdiri di atas tanah warisan ibundanya. Ia dan kakak-adiknya mendapat warisan tanah seluas 32.482 meter persegi. Itu dibuktikan dengan dokumen tanah yang dimilikinya, berupa register desa (tercatat Desa Pineleng) Nomor 302/12/X11/82, Surat Ukur dan Surat Keterangan Saksi.(TIM)

Tinggalkan Balasan