
PERKARA: Masalah eksekusi Wisma Sabang yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani No.17, Kelurahan Sario Tumpaan, Kecamatan Sario, Kota Manado, kini berlabuh di Polda Sulut. Foto insert; Rocky Paat SH.
KLIKJO.ID, MANADO- Sengketa atas aset dan warisan mendiang Lie Boen Yat kembali mencuat setelah Junike Kabimbang melaporkan Novi Poluan, ahli waris yang sah berdasarkan putusan pengadilan, ke Polda Sulawesi Utara. Laporan tersebut terkait dugaan pemalsuan dokumen dalam penguasaan aset Wisma Sabang, yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani No.17, Kelurahan Sario Tumpaan, Kecamatan Sario, Kota Manado.
Padahal, kepemilikan aset tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 112/PDT.G/2003/PN.Mdo serta Penetapan Eksekusi tertanggal 19 Juni 2023.
Junike Kabimbang melaporkan Novi Poluan ke kepolisian melalui LP/B/510/VII/2025/SPKT/POLDA SULUT tertanggal 31 Juli 2025, dengan tuduhan menggunakan dokumen palsu. Namun laporan ini dinilai janggal karena objek dan bukti yang dilaporkan identik dengan perkara yang pernah dilaporkan oleh suaminya, Yusak Tatukude, pada tahun 2020 dan telah dihentikan penyidikannya melalui Surat SP3 Nomor SPP Lidik/63/VIII/2021/Dit Reskrimum tertanggal 31 Agustus 2021.
Sementara, Kuasa hukum Novi Poluan, Antoni Weno SH dan Rocky Paat SH menilai laporan tersebut tidak berdasar dan seharusnya tidak diterima oleh penyidik karena objek dan bukti yang digunakan adalah produk pengadilan yang sah.
“Putusan yang dimiliki klien kami adalah produk pengadilan yang telah melalui proses hukum panjang hingga berkekuatan hukum tetap dan berujung pada penetapan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Manado. Tidak ada unsur pemalsuan,” tegas Antoni Weno, yang juga merupakan mantan penyidik Polri, Jumat (19/09/2025).
Senada, Rocky Paat menambahkan bahwa putusan pengadilan yang telah inkrah bersifat wajib untuk dilaksanakan dan upaya pelaporan ini justru terkesan sebagai bentuk menghalangi pelaksanaan eksekusi.
“Kami meminta agar Kapolda Sulut meninjau kembali laporan ini secara objektif agar tidak menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum,” ujar Rocky.
Dalam rangkaian kasus perdata dan pidana terkait warisan Lie Boen Yat, muncul pula nama Hengky Kaunang yang terbukti secara hukum telah melakukan pemalsuan dokumen. Perbuatannya dibuktikan melalui tiga tingkat pengadilan:
1. Putusan PN Manado Nomor 480/Pid.B/2011/PN.MDO – 20 Februari 2012
2. Putusan PT Manado Nomor 45/PID/2012/PT.Mdo
3. Putusan MA RI Nomor 1210 K/PID/2012 – 29 Agustus 2012
Dengan demikian, jelas Rocky, segala dokumen atau putusan yang terkait dengan Hengky Kaunang, termasuk yang digunakan oleh pihak-pihak seperti Junike Kabimbang dan kelompoknya, dianggap tidak sah secara hukum. Putusan-putusan yang dimaksud antara lain, Perkara Perdata Nomor 91/Pdt.G/2001/PN.Manado, Perkara Nomor 67/PDT/2002/PT.Mdo, Putusan PN Nomor 207/Pdt.G/2003/PN.Mdo, Putusan Banding Nomor 115/PDT/2004/PT.Mdo, serta Putusan Kasasi MA RI Nomor 1162.K/PDT/2005.
“Keseluruhan perkara tersebut dinyatakan cacat hukum karena bersandar pada dokumen yang dipalsukan. Berdasarkan penelusuran dan deretan putusan pengadilan perdata maupun pidana, hak waris Novi Poluan atas aset Lie Boen Yat, termasuk Wisma Sabang dan properti lainnya, telah diakui secara sah dan berkekuatan hukum tetap,” paparnya.
“Nah, dengan telah diterbitkannya Penetapan Eksekusi tertanggal 19 Juni 2023, segala bentuk upaya hukum yang bertentangan dengan putusan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan yang menghalangi proses eksekusi,” pungkas Rocky.(REQ)
Tinggalkan Balasan