
Penetapan : Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua terpilih, Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen, saat menerima hasil Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Terpilih oleh KPU Provinsi Papua pasca putusan Mahkamah Konstitusi, di Kantor KPU Papua, Sabtu (20/9/2025).(ARS)
PAPUA, Klikjo.id –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua resmi menetapkan pasangan Matius Fakhiri S.IK, dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen SP, M.Eng, sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua terpilih periode 2024–2029. Penetapan ini dilakukan melalui rapat pleno KPU Papua pada Sabtu (20/9/2025), setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang digelar 6 Agustus 2025 lalu.

Usai penetapan, pasangan terpilih langsung menggelar jumpa pers bersama puluhan wartawan di Media Center KPU Papua.
Dalam keterangannya, Gubernur Papua terpilih Matius Fakhiri menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh masyarakat Papua yang telah menjaga kedamaian sepanjang proses pemilukada.
“Saya dan Wakil Gubernur terpilih, bersama 16 partai politik pendukung, keluarga besar Domberai, Bomberai, Lapago, Mepago, Animha, Tabi, dan Saireri, menyampaikan terima kasih tulus kepada seluruh masyarakat Papua yang telah menjaga kedamaian dari awal 2024 hingga putusan MK September 2025 ini,” ujar Matius.
Tinggalkan Balasan