Press Conference: Kasatreskrim Polres Jayapura AKP Alamsyah Ali didampingi Kasihumas Iptu Priyono menunjukkan barang bukti minyak gosok cap Tawon palsu beserta tersangka saat press conference di Mapolres Jayapura.(Ist)

JAYAPURA, Klikjo.id –Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Jayapura berhasil membongkar praktik pemalsuan minyak gosok cap Tawon siap edar. Dari penggerebekan yang dilakukan di salah satu toko di Sentani, pada Kamis (18/9/2025), polisi mengamankan barang bukti sebanyak 928 botol dengan berbagai ukuran.

Rinciannya, 94 botol ukuran 20 ml, 240 botol ukuran 30 ml, 258 botol ukuran 60 ml, dan 336 botol ukuran 90 ml. Tersangka yang diamankan berinisial AH alias Haris.

Kasatreskrim Polres Jayapura, AKP Alamsyah Ali SH, MH., menjelaskan tersangka memproduksi minyak gosok palsu demi keuntungan pribadi. “Dalam satu kali produksi, AH mampu menghasilkan 2.000 hingga 5.000 botol, dengan keuntungan sekitar Rp5 juta sampai Rp10 juta,” ungkapnya dalam konferensi pers, Senin (22/9/2025).