Cafe Up Coffee tak beroperasi di hari Minggu.
MANADO,KLIKJO.ID- Cafe Up Coffee yang terletak di Jalan Babe Palar, tepatnya Kelurahan Tanjung Batu, Wanea, Sabtu (18/9/2021) malam, digerebek aparat kepolisian karena dianggap melanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan protokol kesehatan (prokes).
Petugas mendapati tempat usaha yang diketahui dikelola secara berkongsi anak-anak pejabat Pemprov Sulut ini masih beroperasi di atas pukul 20.00 WITA dan adanya pengunjung yang berkerumun.
Informasi yang diterima media ini, aksi penggeberekan petugas di Cafe Up Coffee bukan baru pertama kali, tapi sudah berulang kali dilakukan. Guna mengelabui petugas, pengelola berkelit bahwa tempat usaha sudah ditutup dan adanya pengunjung yang terlihat baik di dalam ruangan maupun luar ruangan hanya nongkrong duduk saja. Jadinya, sanksi yang diberikan hanya berupa teguran dan membubarkan pengunjung.
Keberadaan Cafe Up Coffee di depan jalan raya ini sangat mencolok dan beda sekali dengan tempat usaha serupa lainnya. Selain tersedia fasilitas tempat bermain biliard, lampu-lampu hias mengelilingi, juga meja kursi diatur menarik baik di dalam maupun di luar ruangan. Tak heran jika aktivitas dan suasana tempat usahanya dilihat banyak warga, satu di antaranya Rolly Wenas.
Lelaki yang dikenal sebagai pegiat antikorupsi Sulut ini mengatakan sering melewati Jalan Babe Palar dan melihat kerumunan di Cafe Up Coffee saat malam hari.
“Terutama malam akhir pekan, wah banyak pengunjungnya dan sebagian besar masih berusia muda. Beberapa kali saya lihat Cafe masih buka, padahal sudah di atas pukul 20.00 WITA. Ini sudah melanggar PPKM dan prokes,” sebutnya, Minggu (19/9/2021), sembari mengaku sempat melihat ada beberapa aparat kepolisian berada di Cafe Up Coffee tadi malam.
Menurut Rolly, hal ini harus ditindak tegas polisi supaya ada efek jera.
“Entah siapa pemiliknya harus diberi sanksi tegas. Jangan ada kompromi bagi pelaku usaha yang melanggar PPKM. Kalau perlu tutup saja tempat usaha itu. Langkah tegas seperti ini harus dilakukan agar masyarakat patuh terhadap aturan PPKM yang bertujuan memutus mata rantai penyebaran COVID-19,” tandasnya.
Sementara itu, pengelola Cafe Up Coffee, Delano Pinasang membantah melanggar aturan PPKM dan prokes.
Mengenai kedatangan polisi di Cafe Up aku Delano yang diketahui lulusan STPDN dan kini tercatat sebagai ASN di lingkup Pemprov Sulut, bukan bermaksud untuk penggerebekan melainkan hanya kunjungan biasa.
“Mereka (polisi) itu teman-teman saya. Biasalah datang berkunjung, apalagi Cafenya belum lama dibuka,” semburnya saat dikonfirmasi, beberapa hari lalu.
Delano tak memungkiri dirinya adalah anak kandung dari Glady Kawatu yang kini memegang jabatan Sekwan Sulut. Ia menyebut menjalankan bisnis tersebut secara patungan, yaitu bersama Paulo Kawatu (diketahui anak kandung Gammy Asiano Kawatu, Asisten III Pemprov Sulut) dan anak dari Kepala BKD Sulut, Femmy Suluh.(KER)

Tinggalkan Balasan