Brigjen Junior Tumilaar merangkul Ari Tahiru saat diwawancari sejumlah wartawan.

BAHAGIA plus terharu, itulah yang dirasakan Brigjen TNI AD, Junior Tumilaar kala menyambut lelaki lansia buta huruf, Ari Tahiru keluar dari sel tahanan Polresta Manado, Senin (20/9/2021) malam.
Bak kakak beradik yang lama tak jumpa, Inspektur Kodam XIII/Merdeka ini langsung memeluk erat Ari dengan linangan air mata.
“Puji Tuhan, saudara saya ini (maksudnya Ari Tahiru bisa bersama-sama lagi dengan kita semua tanpa ada sekat,” lirihnya.
Aksi spontan Brigjen Junior terhadap Ari Tahiru yang didampingi keluarganya dan James Bastian Tuwo, SH selaku Kuasa Hukum di tepi jalan depan Mapolresta Manado tersebut menjadi tontonan menarik warga sekitar, tak terkecuali kalangan wartawan.
“Jarang ada pejabat TNI khususnya di Sulut yang tegas dan humanis seperti bapak (Brigjen Junior). Salut,” celetuk Febry Kodongan, wartawan kumparan.com konten Manado Bacirita, sembari memohon waktu untuk diwawancarainya bersama sejumlah teman wartawan.
Dengan ramah, Brigjen Junior yang tangannya masih melingkari pundak Ari Tahiru langsung merespon.
Ia mengaku terlibat dalam masalah Ari Tahiru adalah murni pribadi dan tak ada sangkut paut dengan institusi TNI dalam hal ini Kodam XIII/Merdeka.
“Saya tidak menggunakan fasilitas negara. Ini pribadi. Memang melekat pangkat saya,” tutur Brigjen Junior.
Ia pun menyentil kejelasan surat terbuka yang ditulis tangannya ditujukan ke Kapolri, yaitu tidak mengatasnamakan institusi.
“Pak kapolri, ini hati nurani saya. saya tentara rakyat. Tolong polri jangan panggil Babinsa yang melindungi rakyat. Ini bukan persoalan institusi, tapi persoalan pertahanan negara yang dilaksanalan oleh babinsa. Karena beliau ini (Ari Tahiru) minta perlindungan. Beliau buta huruf,” ujarnya.
Menurut Brigjen Junior, keterlibatan Babinsa kala itu atas permintaan Ari Tahiru untuk melindunginya.
Oleh sebabnya, ia mengingatkan pihak PT. Ciputra International Tbk agar jangan melaporkan Babinsa serta merampas tanah Ari Tahiru yang adalah warisan dari keluarga.
Apapun resiko yang akan terjadi, Brigjen Junior tak gentar menghadapinya.
“Saya sebagai tentara abdi negara wajib melindungi dan mempertahankan hak rakyat,” tandasnya.
Usai diwawancarai, Brigjen Junior dibantu James Bastian Tuwo kemudian membuka kaos lusuh yang dipakai Ari Tahiru dan mengganti dengan kemeja baru.

Surat Perintah Penangguhan Penahanan yang dikeluarkan Polresta Manado terhadap Ari Tahiru.


Adapun Ari Tahiru bisa menghirup udara bebas menyusul keluarnya Surat Perintah Penangguhan Penahanan (SP3) nomor: SP. Han/216.d/IX/2021/Reskrim tertanggal 20 September 2021 yang ditandatangani Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin, S.Hut. SIK.
Diketahui, Ari Tahiru ditangkap polisi pada 18 Agustus 2021 dan langsung dimasukan dalam sel tahanan. Lelaki berusia 67 tahun ini disangka merusak pagar tembok pembatas kawasan perumahan Citraland. Padahal, menurut James Bastian Tuwo, SH selaku Kuasa Hukum Ari Tahiru, pagar tembok tersebut telah berdiri di atas tanah warisan orang tua kliennya.
“Jelas sudah lakukan penyerobotan tanah, tapi kok klien saya dilapor,” semburnya.(TIM)