Foto ilustrasi

MANADO,KLIKJO.ID- DPD Pelopor Angkatan Muda Indonesia Perjuangan (PAMI-P) Sulut menduga ada penyimpangan dalam proses tender proyek Preservasi Jalan Kepulauan Sangihe di bawah pengelolaan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Provinsi Sulut Sangihe Talaud, Balai Pelaksana Jalan Nasional XV Manado,
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Tahun Anggaran 2020 dan 2021.
“Data dan informasi yang kami peroleh, ada 39 perusahaan yang mendaftar menjadi peserta tender proyek Preservasi Jalan Kepulauan Sangihe tahun 2020 dengan pagu Rp32.365.667.000 sedang perusahaan yang mengajukan penawaran hanya 3 di antaranya saja, masing-masing PT. Anugerah Dynasty Sakti, PT. Lumindo Langgeng Lestari dan PT. Karya Kasih Anugerah. Tetapi PT. Lumindo Langgeng Lestari digugurkan dengan alasan tak memasukan surat jaminan penawaran asli ke pihak pokja atau administrasi. Demikian juga PT. Karya Kasih Anugerah digugurkan karena di antaranya dokumen penawaran teknis tidak lengkap atau tak sesuai dengan daftar kelengkapan dokumen penawaran teknis. Sementara dokumen PT. Anugerah Dynasty Sakti lengkap semua,” ujar Sekretaris DPD PAMI-P Sulut, Joy Tielung, Jumat(8/10/2021).
Begitupun tender yang dilaksanakan tahun 2021 dengan nama proyek yang sama yaitu Preservasi Jalan Kepulauan Sangihe, tutur Joy, dimenangkan PT. Anugerah Dynasty Sakti.
“Pagunya Rp 30.143.055.000 dan sebanyak 53 perusahaan yang mendaftar menjadi peserta tender. Tapi cuma PT. Anugerah Dynasty Sakti yang mengajukan dokumen penawaran dan memenuhi semua persyaratan, sedang perusahaan lainnya tidak. So pasti pemenangnya PT. Anugerah Dynasty Sakti,” kata Joy.
Olehnya, ia menduga sudah diatur
PT. Anugerah Dynasty Sakti sebagai pemenang tender.
“Terindikasi terjadi pelanggaran Perpres nomor 12 tahun 2032 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada pasal 3 tentang penyalahgunaan wewenang. Nah, dalam waktu dekat ini kebetulan kami akan melaporkan kasus lain ke KPK di Jakarta, kami juga akan sisip kasus tender proyek yang sumber dananya dari APBN ini ,” tandas Tielung.
Sementara itu, di hari yang sama, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) XV Manado, Erik A. Singarimbun ketika dikonfirmasi di kantornya, sedang tak berada di tempat.
“Maaf bapak tidak ada,” kilah seorang staf BPJN XV Manado.
Diketahui, PT. Anugerah Dynasty Sakti kerap keluar sebagai pemenang proyek berbanderol puluhan miliar rupiah di BPJN XV Manado. Bisa dibilang ‘PT. Dynasty Memang Sakti’.(REQ)