
PARIPURNA: DPRD Kota Tomohon menggelar Rapat Dalam Rangka Pembentukan Kembali Pansus Ranperda RTRW Kota Tomohon Tahun 2025-2045.
KLIKJO.ID, TOMOHON- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon membentuk kembali Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tomohon Tahun 2025–2045. Pembentukan itu diputuskan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Tomohon, Rabu (18/02/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Ferdinand Mono Turang SSos, didampingi Wakil Ketua Donald Pondaag, serta dihadiri para anggota dewan dan staf/tenaga ahli partai/fraksi/komisi di DPRD Kota Tomohon.

PROFESIONAL: Para tenaga ahli partai di DPRD Kota Tomohon.
Dalam rapat tersebut, pimpinan DPRD menyampaikan bahwa pembentukan kembali pansus dilakukan sesuai amanat Peraturan DPRD Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD. Aturan itu menyebutkan, Ketua dan Wakil Ketua Pansus dipilih dari dan oleh anggota pansus berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat.
Berdasarkan hasil musyawarah, susunan Pansus Ranperda RTRW Kota Tomohon 2025–2045 ditetapkan dengan komposisi: James JE Kojongian ST sebagai Ketua, Franky F Oroh AMd sebagai Wakil Ketua, dan Syalom C Mokorimban SE sebagai Sekretaris. Adapun anggota pansus terdiri dari Noldie V Lengkong, Drs Johny Runtuwene, Toar M Polakitan SE, Djemmy J Sundah SE, dan Herson Ali Raemah.
Sebelum pembentukan pansus, Kepala Bagian Fasilitasi, Penganggaran, dan Pengawasan Sekretariat DPRD Kota Tomohon Amelia Tangkawarouw SSos MSi membacakan surat masuk dari fraksi-fraksi.
Sebelumnya juga Amelia membacakan surat masuk dari Fraksi Partai Golkar terkait susunan pimpinan dan anggota fraksi, yang kemudian disahkan oleh Ketua DPRD.

Adapun susunan Fraksi Partai Golkar yakni Donald Pondaag sebagai Penasihat, Gerard J Lapian SE MAP sebagai Ketua, Jilly G Eman SE MM sebagai Wakil Ketua, Joice F Poluan sebagai Sekretaris, serta anggota Toar M Polakitan SE, Djemmy J Sundah SE, dan Feybie V Simbar.
Dalam penjelasannya, Ketua DPRD memaparkan tahapan pembahasan Ranperda RTRW yang telah dilakukan sebelumnya. Di awali Rapat Paripurna untuk mendengarkan penjelasan wali kota serta penyampaian pandangan umum fraksi digelar pada 19 Januari 2021, kemudian dilanjutkan dengan tanggapan wali kota pada 20 Januari 2021. Selanjutnya, pembentukan kembali pansus terkait ranperda tersebut pernah dilakukan pada 19 April 2022, 10 Juli 2023, dan 17 Februari 2025.
Sesuai tata tertib DPRD, masa kerja pansus dalam pembentukan peraturan daerah paling lama satu tahun.(REQ/*)

Tinggalkan Balasan