Foto: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberikan keterangan pers usai rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta. (Ist)

JAKARTA, Klikjo.id –Presiden Prabowo Subianto memastikan pasokan energi dan pangan nasional tetap aman menjelang Hari Raya Idulfitri 2026.

Kepastian itu disampaikan setelah Presiden menggelar rapat terbatas bersama sejumlah menteri di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (4/3/2026).

Rapat tersebut secara khusus membahas kesiapan stok bahan bakar minyak (BBM), LPG, serta ketersediaan pangan selama Ramadan hingga Lebaran.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah telah melakukan pengecekan lintas sektor.

Langkah itu dilakukan untuk memastikan pasokan energi dan pangan tetap stabil serta harga tetap terjangkau bagi masyarakat.

“Baik saya maupun Pak Zul sudah menyampaikan kepada Presiden, dari sektor energi maupun pangan terhadap harga-harga juga masih dalam kondisi yang terjangkau,” kata Bahlil kepada wartawan usai rapat.

Dalam rapat tersebut, Presiden Prabowo Subianto juga menginstruksikan seluruh kementerian terkait agar terus memantau perkembangan situasi menjelang Lebaran.

Pengawasan dilakukan terutama terhadap distribusi energi dan kebutuhan pokok.

“Semua perkembangan harus dipantau. BBM tidak boleh langka, begitu juga LPG. Sementara pangan harus tetap tersedia,” ujar Bahlil.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan memastikan stok pangan nasional dalam kondisi aman.

Menurutnya, cadangan beras pemerintah saat ini mencapai sekitar 4 juta ton.

“Aman, stok aman. Beras kita cukup, sekitar 4 juta ton. Itu lebih dari cukup,” ujar Zulkifli Hasan.

Ia menegaskan bahwa pemerintah terus mengantisipasi dampak dinamika global agar tidak mengganggu pasokan pangan dalam negeri.

Melalui langkah antisipatif ini, pemerintah ingin memastikan masyarakat dapat menjalani ibadah Ramadan hingga merayakan Idulfitri dengan tenang.

Ketersediaan energi, stabilitas harga pangan, serta distribusi logistik menjadi fokus utama pengawasan pemerintah.(***)

Sumber: BPMI Setpres