Foto: Bupati Jayapura, Dr Yunus Wonda, Wabup Haris Yocku, saat menyerahkan LKPJ 2025 kepada Ketua DPRK  Ruddy Bukanaung SE,  dan pimpinan.(ARS)

SENTANI, Klikjo.id –Pemkab Jayapura secara resmi menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 kepada DPRK Jayapura dalam rapat paripurna, Selasa (28/4/2026).

Ketua DPRK  memimpin rapat paripurna. Selain itu, Bupati Jayapura Yunus Wonda  bersama Wakil Bupati Haris Richard Yocku menghadiri agenda rutin itu.

Bupati Yunus  menyerahkan dokumen LKPJ kepada pimpinan DPRK, selanjutnya akan membahas, sesuai mekanisme yang berlaku.

LKPJ 2025 memuat capaian kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran. Di sisi lain, laporan  juga merinci realisasi program  maupun yang masih berjalan.

Menurut Bupati, progres pembangunan sepanjang 2025 menunjukkan hasil beragam. Sebagian program telah rampung, sementara lainnya masih dalam proses.

Namun demikian, kondisi ini menjadi bahan evaluasi bersama antara eksekutif dan legislatif.

“Kami tetap berpegang pada visi dan misi. Karena itu, tidak ada program yang keluar dari arah kebijakan hingga 2027,” tegasnya.

Efisiensi Anggaran, Program Tetap Jalan

Meski ada keterbatasan fiskal, pemerintah daerah memastikan program prioritas tetap berjalan. Bahkan, penyesuaian anggaran tidak menghentikan agenda pembangunan.

Selain itu, penurunan target pendapatan akibat dinamika nasional turut memengaruhi kondisi keuangan daerah.

Namun, pemerintah tetap berupaya menghadirkan solusi bertahap.

Artinya, sejumlah persoalan masyarakat tetap ada penanganan secara bertahap..

Sementara itu, Ketua DPRK Jayapura Ruddy Bukanaung menyatakan penyampaian LKPJ telah sesuai aturan.
Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Dengan demikian, dokumen sah untuk selanjutnya masuk pada pembahasan.

“DPRK sudah menggelar rapat  paripurna untuk menerima dokumen LKPJ, 2025,” ujarnya.

Selanjutnya, DPRK akan membahas LKPJ selama 30 hari ke depan. Kemudian akan melakukan pembahasan  melalui komisi, termasuk kunjungan kerja dan rapat dengar pendapat (RDP) bersama OPD.

Nantinya akan menunagkan hasil pembahasan dalam bentuk rekomendasi strategis. Ini berfungsi sebagai evaluasi untuk meningkatkan kualitas pemerintahan.

Selain itu, DPRK menegaskan akan mencocokkan data dengan kondisi riil di lapangan.
“Kami pastikan tidak hanya baik di atas kertas, tetapi sesuai fakta,” tegas Ruddy.

Lebih lanjut, rekomendasi  akan menjadi acuan penyusunan kebijakan daerah. Dalam hal ini APBD 2027 dan perubahan APBD 2026.

Dengan penyerahan LKPJ ini, sinergi antara pemerintah daerah dan DPRK akan semakin kuat. Lebih lagi, kolaborasi ini penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Di sisi lain, langkah ini juga mempertegas komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan pembangunan daerah meski di tengah tekanan anggaran. (ARS)