FOTO: Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.IK., M.H.
SENTANI, klikjo.id–Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.IK, M.H., mengimbau kepada masyarakat Kota Sentani dan sekitarnya jangan terprovokasi dengan seruan aksi demo “Petisi Rakyat Papua” tolak Daerah Otonomi Baru (DOB) dan menuntut pencabutan Otonomi Khusus (Otsus), yang rencananya akan digelar Jumat (1/4/2022).
“Rencana aksi demo tersebut tidak mendapat ijin dari Kepolisian, dan kepada masyarakat agar menghindari kegiatan tersebut. Dan tetap melakukan kegiatan seperti biasa sesuai profesi masing-masing,” tegas Kapolres.
Kapolres juga mengajak tokoh adat, tokoh masyarakat , tokoh agama dan seluruh elemen masyarakat Kota Sentani, untuk menjaga keamanan dan ketentraman bersama. Karena kita semua yang ada di atas tanah ini datang untuk hidup dan juga untuk kelangsungan hidup, bukan datang untuk bikin rusuh atau buat kekacauan.
Kapolres menegaskan , untuk antisipasi aksi demo, Polres Jayapura menyiagakan personel 2/3 kekuatan untuk melakukan pengamanan dan pengaturan arus lalulintas di titik kumpul Kota Sentani, Kabupaten Jayapura. Personil akan disebar untuk membubarkan konsentrasi masa.
“Ratusan personil atau 2/3 kekuatan Polres disiagakan, dan akan dibackup dari Polda dan TNI,” ujar Fredrickus kepada sejumlah wartawan di Mapolres Jayapura, Doyo Baru, Distrik Waibhu, Kabupaten Jayapura, pada Rabu (30/3/2022).
Menurutnya, sesuai informasi aksi demi dipusatkan di Kota Jayapura. Namun Polres Jayapura tetap melaksanakan antisipasi untuk kegiatan di Kota Sentani. Kalaupun ada surat masuk pemberitahuan demo, tetap tidak mendapat ijin dari kepolisian.
Kapolres Jayapura menyarankan kepada warga yang ingin menyampaikan aspirasi agar menggunakan jalur resmi lewat DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi Papu, dan DPR-RI Papua, sebagai keterwakilan masyarakat dari Jayapura. Dengan melihat secara utuh mengatasnamakan rakyat yang mana.
“Kalau dilihat ada tuntutan untuk melaksanakan referendum, itu sudah diluar konstitusi,” ujarnya lagi, kalau hanya sekedar menyampaikan evaluasi terkait dengan Undang-Undang Otsus, Undang-Undang ini baru jadi, lihat setahun dua tahun kalau memang perlu direvisi, pasti akan disesuaikan dengan kebutuhan dan harapan untuk kemajuan Papua.
Senada dikatakan Wakapolres Jayapura Kompol Deddy Puhiri, S.IK, menurutnya Polres Jayapura sudah melakukan antisipasi dengan menempatkan personil mengamankan titik kumpul di sekitar Pos 7, di pertigaan bandara dan di mata jalan Sosial.
“Personil yang disiagakan, nantinya akan melakukan pendekatan secara humanis dan komunikatif, dan meminta tidak melakukan kegiatan yang berpotensi mengganggu kepentingan umum, apalagi kawasan bandara dan pusat keramaian,” ujarnya.
Asal tahu saja, seruan aksi demo rencana akan dilaksanakan Jumat (1/4/ 2022) beredar melalui selebaran media sosial maupun grup WhatsApp. Aksi bertajuk, “Seruan Aksi: Petisi Rakyat Papua (PRP). Dan akan melakukan long march menuju Kantor DPR Papua dengan berbagai titik kumpul, salah satunya di Sentani (Makam Theys, Pos 7 dan mata jalan Sosial).
Aksi tersebut dalam rangka tolak DOB, menuntut pencabutan Otonomi Khusus (Otsus) dan menuntut penentuan nasib sendiri atau Referendum.(Arifin)
Tinggalkan Balasan